· Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
· Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
· Mendoong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
 Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pencanangan hari Konsumen Nasional ini adalah untuk memotivasi banyak pihak dalam membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin beretika dalam usahanya.
Kepedulian pemerintah + konsumen cerdas = hak-hak konsumen lebih terjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H