Mohon tunggu...
Dini Nuris
Dini Nuris Mohon Tunggu... Penulis - penulis, blogger, dan guru

Blog saya juga bisa dibaca di: http://www.cerahdanmencerahkan.blogspot.com/ tulisandininuris.blogspot.co.id/ berwarnacerah.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Money featured

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

15 April 2013   21:58 Diperbarui: 15 Maret 2020   12:12 8414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Delapan hak konsumen menurut Consumer International:

1. Hak tentang memperoleh kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.

2. Hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.

3. Hak untuk mendapat informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila terjadi kesalahpahaman membaca label.

4. Hak untuk memilih produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.

5. Hak untuk didengar pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.

6. Hak untuk mendapat ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau layanan jasa yang tidak memuaskan.

7. Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.

8. Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun yang akan datang.

Kewajiban konsumen (Pasal 5):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun