Mohon tunggu...
Dini Nuris
Dini Nuris Mohon Tunggu... Penulis - penulis, blogger, dan guru

Blog saya juga bisa dibaca di: http://www.cerahdanmencerahkan.blogspot.com/ tulisandininuris.blogspot.co.id/ berwarnacerah.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Money featured

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

15 April 2013   21:58 Diperbarui: 15 Maret 2020   12:12 8414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Oleh karena itu semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Kiat menjadi konsumen cerdas : 

1. Tegakkan hak dan kewajiban selaku konsumen

Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

2. Teliti Sebelum Membeli

Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.

3. Perhatikan label, Manual dan Kartu Garansi (MKG), dan masa kadaluarsa

a. Label

·Barang yang dijual sebaiknya terbungkus rapi dan disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain: kondisi/keadaan, kegunaan, komposisi, manfaat, aturan pakai, masa berlaku, dan identitas pelaku usaha.

· Untuk produk yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi: simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun