Mohon tunggu...
Dini Nuris
Dini Nuris Mohon Tunggu... Penulis - penulis, blogger, dan guru

Blog saya juga bisa dibaca di: http://www.cerahdanmencerahkan.com/ tulisandininuris.blogspot.co.id/ berwarnacerah.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Money featured

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

15 April 2013   21:58 Diperbarui: 15 Maret 2020   12:12 8414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://ditjenspk.kemendag.go.id/

 Jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan operasional yang didalamnya termasuk pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian produk atau komponennya tidak berfungsi baik selama garansi maupun setelah garansi;

 Penyediaan dokumen sebagai informasi kepada konsumen yang mencakup dan tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi produk, prosedur, buku petunjuk, leaflet, brosur, skema/diagram/gambar atau media pendukung lainnya yang menggunakan bahasa Indonesia dan mudah dimengerti;

 Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);

 Ketersediaan suku cadang didalam lingkup pelayanan purna jual tersebut terkandung hak-hak konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha. 

c. Masa Kadaluarsa

Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan lingkungan (K3L) konsumen.

4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup)

Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional. Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. Setiap barang yang akan dibeli, baik ekspor maupun impor harus ada tercantum label SNI, sehingga tidak mengecewakan masyarakat atau konsumen. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 tahun 2007, barang dan jasa yang diperdagangkan wajib mencantumkan label SNI. 

Perlunya masyarakat harus membeli barang yang ada SNI karena dewasa ini masih banyaknya ditemui di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, produk tanpa memiliki label SNI. Sampai saai ini jumlah SNI telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 84 (delapan puluh empat) produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya.

Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.

5. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun