SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN
Pernikahan di Indonesia bukan hanya untuk seks, karena pernikahan adalah
sesuatu yang sakral bagi setiap orang sehingga perlunya pencatatan nikah di
Indonesia. Dalam sejarahnya pencatatan perkawinan mengalami banyak perubahan
pada setiap zamannya. Awalnya ada pengaturan dalam Undang-Undang No. 22
tahun 1946 tentang pencatatan perkawinan, perceraian dan pemukiman. UndangUndang tersebut berlaku di Jawa dan Madura pada tanggal 1 Februari 1947 pertama
kali. Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan,
Adriaan Bedner & Stijn van Huis menjelaskan:
Sebelum tahun 1974 penduduk Indonesia merupakan tunduk dalam banyak
sekali peraturan perkawinan yg diwarisi menurut pemerintah kolonial. Dengan cara
yg umumnya bersifat pragmatis, Pemerintah kolonial nir pernah berusaha buat