Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

membawa seluruh masyarakat negara pada bawah satu undang-undang, melainkan

hanya ikut campur pada ihwal famili apabila diperlukan sang tekanan eksternal,

semisal menurut gereja pada Belanda yg ingin peraturan spesifik buat semua umat

Kristen mereka pada Hindia Belanda. Detail menurut pluralisme aturan perkawinan

tadi jua masih ada pada Penjelasan Umum menurut Undang-Undang No. 1 Tahun

1974 mengenai Perkawinan Nomor 2, menjadi berikut:

Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku aturan yang sudah

diresipiir pada Hukum Adat;

a. Bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat;

b. Bagi orang-orang Indonesia Asli yamg beragama Kristen berlaku Huwelijks

Ordonatie Christen Indonesia (Staatsblad 1933 Nomor 74);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun