membawa seluruh masyarakat negara pada bawah satu undang-undang, melainkan
hanya ikut campur pada ihwal famili apabila diperlukan sang tekanan eksternal,
semisal menurut gereja pada Belanda yg ingin peraturan spesifik buat semua umat
Kristen mereka pada Hindia Belanda. Detail menurut pluralisme aturan perkawinan
tadi jua masih ada pada Penjelasan Umum menurut Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 mengenai Perkawinan Nomor 2, menjadi berikut:
Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku aturan yang sudah
diresipiir pada Hukum Adat;
a. Bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat;
b. Bagi orang-orang Indonesia Asli yamg beragama Kristen berlaku Huwelijks
Ordonatie Christen Indonesia (Staatsblad 1933 Nomor 74);