Pemekaran Usaha dan Penawaran Umum Perdana (IPO)
Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha (pemisahan satu Wajib Pajak Badan menjadi dua atau lebih) dengan tujuan penawaran umum perdana saham di bursa efek harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan dalam rangka IPO.
Waktu Penjualan Saham setelah Pemekaran
Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek setelah melakukan pemekaran dengan menggunakan nilai buku dalam jangka waktu satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak diharapkan menjual saham-saham tersebut di pasar saham.
Penilaian Ulang Jika Syarat Tidak Terpenuhi
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan sebelumya, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Pada PMK Nomor 52/PMK.010/2017 mengatur penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta perusahaan dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha di Indonesia. Beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini adalah:
Pasal 1:
Penggunaan Nilai Buku
Menetapkan bahwa Wajib Pajak menggunakan nilai pasar dalam pengalihan harta, namun dapat menggunakan nilai buku setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Definisi Penggabungan Usaha: