Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Perhitungan Pajak

13 Desember 2023   12:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   19:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 2:

Syarat Penggunaan Nilai Buku

Menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, seperti mengajukan permohonan, memenuhi persyaratan tujuan bisnis, dan mendapatkan surat keterangan fiskal.

Pasal 14:

Konsekuensi Jika Kondisi Tidak Dipenuhi

Pasal ini menjelaskan bahwa jika setelah mendapat persetujuan penggunaan nilai buku, beberapa kondisi tertentu tidak terpenuhi atau tidak dilakukan, maka nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif pengalihan.

Tindakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menghitung kembali nilai pengalihan harta untuk menetapkan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini biasanya terjadi jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab Pajak Penghasilan yang Terutang

Menetapkan bahwa pajak penghasilan yang terutang akibat perhitungan ulang nilai pengalihan harta akan ditanggung oleh Wajib Pajak yang menerima harta (dalam penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha) atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta (dalam pemekaran usaha).

Contoh soal :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun