Pasal 2:
Syarat Penggunaan Nilai Buku
Menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, seperti mengajukan permohonan, memenuhi persyaratan tujuan bisnis, dan mendapatkan surat keterangan fiskal.
Pasal 14:
Konsekuensi Jika Kondisi Tidak Dipenuhi
Pasal ini menjelaskan bahwa jika setelah mendapat persetujuan penggunaan nilai buku, beberapa kondisi tertentu tidak terpenuhi atau tidak dilakukan, maka nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif pengalihan.
Tindakan Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menghitung kembali nilai pengalihan harta untuk menetapkan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini biasanya terjadi jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab Pajak Penghasilan yang Terutang
Menetapkan bahwa pajak penghasilan yang terutang akibat perhitungan ulang nilai pengalihan harta akan ditanggung oleh Wajib Pajak yang menerima harta (dalam penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha) atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta (dalam pemekaran usaha).
Contoh soal :