PT Alpha , PT Beta, dan PT Charlie memutuskan untuk bergabung dengan mendirikan PT Delta dan mengalihkan aset serta kewajiban mereka ke PT Delta. Total nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Alpha adalah Rp 5.000.000.000, PT Beta adalah Rp 7.500.000.000, dan PT Charlie adalah Rp 3.000.000.000. Setelah beberapa bulan, PT Charlie memutuskan untuk memekarkan usahanya menjadi PT Echo tanpa melakukan likuidasi. Nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Charlie ke PT Echo adalah Rp 2.000.000.000.
Masing-masing perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku dalam proses pengalihan harta mereka.
Soal: Â Bagaimana konsekuensi perpajakan yang harus mereka hadapi berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 52/PMK.010/2017?
Jawaban:
Penggabungan PT Alpha, PT Beta, dan PT Charlie menjadi PT Delta pada nilai buku total aset yang dialihkan adalah Rp 5.000.000.000 (PT Alpha) + Rp 7.500.000.000 (PT Beta) + Rp 3.000.000.000 (PT Charlie) = Rp 15.500.000.000. Karena mereka telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku, maka tidak ada konsekuensi perpajakan dari penggabungan ini.
Kemudian pemekaran PT Charlie menjadi PT Echo: Nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Charlie ke PT Echo adalah Rp 2.000.000.000. Karena PT Charlie juga telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku, maka tidak ada konsekuensi perpajakan dari pemekaran ini.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.010/2021 peraturan ini berbicara tentang penggunaan nilai pasar dan nilai buku dalam situasi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha oleh Wajib Pajak di Indonesia. Mari kita bagi penjelasan lebih sederhana untuk setiap pasal:
Pasal 1
Wajib Pajak harus menggunakan nilai pasar untuk transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, mereka bisa menggunakan nilai buku jika memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Penggunaan nilai buku berlaku untuk situasi seperti penggabungan dari Wajib Pajak badan dalam negeri atau badan hukum luar negeri ke dalam Wajib Pajak badan dalam negeri.
Pasal 2