Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Perhitungan Pajak

13 Desember 2023   12:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   19:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT Alpha , PT Beta, dan PT Charlie memutuskan untuk bergabung dengan mendirikan PT Delta dan mengalihkan aset serta kewajiban mereka ke PT Delta. Total nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Alpha adalah Rp 5.000.000.000, PT Beta adalah Rp 7.500.000.000, dan PT Charlie adalah Rp 3.000.000.000. Setelah beberapa bulan, PT Charlie memutuskan untuk memekarkan usahanya menjadi PT Echo tanpa melakukan likuidasi. Nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Charlie ke PT Echo adalah Rp 2.000.000.000.

Masing-masing perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku dalam proses pengalihan harta mereka.

Soal:  Bagaimana konsekuensi perpajakan yang harus mereka hadapi berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 52/PMK.010/2017?

Jawaban:

Penggabungan PT Alpha, PT Beta, dan PT Charlie menjadi PT Delta pada nilai buku total aset yang dialihkan adalah Rp 5.000.000.000 (PT Alpha) + Rp 7.500.000.000 (PT Beta) + Rp 3.000.000.000 (PT Charlie) = Rp 15.500.000.000. Karena mereka telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku, maka tidak ada konsekuensi perpajakan dari penggabungan ini.

Kemudian pemekaran PT Charlie menjadi PT Echo: Nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Charlie ke PT Echo adalah Rp 2.000.000.000. Karena PT Charlie juga telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku, maka tidak ada konsekuensi perpajakan dari pemekaran ini.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.010/2021 peraturan ini berbicara tentang penggunaan nilai pasar dan nilai buku dalam situasi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha oleh Wajib Pajak di Indonesia. Mari kita bagi penjelasan lebih sederhana untuk setiap pasal:

Pasal 1

Wajib Pajak harus menggunakan nilai pasar untuk transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, mereka bisa menggunakan nilai buku jika memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Penggunaan nilai buku berlaku untuk situasi seperti penggabungan dari Wajib Pajak badan dalam negeri atau badan hukum luar negeri ke dalam Wajib Pajak badan dalam negeri.

Pasal 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun