Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Perhitungan Pajak

13 Desember 2023   12:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   19:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuis 14_ Tuliskan Contoh Angka dan Perhitungan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008. PMK ini mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. PMK ini mencabut PMK sebelumnya bernomor 75/PMK.03/2005 yang mensyaratkan adanya likuidasi usaha terlebih dahulu. Dengan PMK Nomor 43/PMK.03/2008, tidak lagi diperlukan likuidasi dalam proses penggabungan atau peleburan usaha.

"WP tidak perlu melakukan likuidasi"  hal ini mengartikan bahwa Wajib Pajak (WP), dalam hal ini perusahaan, tidak perlu menjual semua asetnya dan menyelesaikan semua kewajibannya, yang biasa dilakukan dalam proses likuidasi. Dalam konteks penggabungan atau peleburan usaha, ini berarti perusahaan dapat menggabungkan atau meleburkan operasinya dengan perusahaan lain tanpa harus menjual aset dan melunasi kewajiban terlebih dahulu.

Mengenai paragraf yang Anda berikan, berikut penjelasannya:

  1. Kondisi badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak boleh memiliki kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil

Ini mengartikan bahwa perusahaan yang akan menerima aset dari perusahaan lain dalam proses penggabungan atau peleburan harus dalam kondisi keuangan yang baik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses penggabungan atau peleburan akan menghasilkan perusahaan yang lebih sehat dan stabil

  1. Ada tambahan syarat mengenai tujuan bisnis (business purpose test) perusahaan yang akan merger

Hal Ini mengisyaratkan bahwa perusahaan yang ingin melakukan penggabungan harus dapat menunjukkan bahwa tujuan penggabungan tersebut adalah untuk kepentingan bisnis yang sah, bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak. Tujuan dari syarat ini adalah untuk memastikan bahwa penggabungan dilakukan dengan niat yang baik dan bukan merupakan sebuah tax evasion..

Contoh soal :

Perusahaan ABC dan XYZ  memutuskan untuk melakukan penggabungan. Nilai buku aset dan kewajiban kedua perusahaan sebelum penggabungan adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan ABC:

Aset: Rp 500.000.000

Kewajiban: Rp 200.000.000

  • Perusahaan XYZ:

Aset: Rp 800.000.000

Kewajiban: Rp 300.000.000

Setelah penggabungan, semua aset dan kewajiban Perusahaan XYZ dialihkan ke Perusahaan ABC.

Soal: Berapakah nilai buku aset dan kewajiban Perusahaan XYZ  setelah penggabungan usaha?

Jawaban :

Setelah penggabungan, semua aset dan kewajiban Perusahaan XYZ dialihkan ke Perusahaan ABC. Oleh karena itu, nilai buku aset dan kewajiban Perusahaan ABC setelah penggabungan adalah:

  • Aset: Rp 500.000.000 (aset Perusahaan ABC) + Rp 800.000.000 (aset Perusahaan XYZ) = Rp 1.300.000.000
  • Kewajiban: Rp 200.000.000 (kewajiban Perusahaan ABC) + Rp 300.000.000 (kewajiban Perusahaan XYZ) = Rp 500.000.000

Jadi, nilai buku aset Perusahaan ABC setelah penggabungan adalah Rp 1.300.000.000 dan nilai buku kewajiban Perusahaan ABC setelah penggabungan adalah Rp 500.000.000.

Dalam PMK Nomor 43/PMK.03/2008, terdapat beberapa poin terkait penggunaan nilai buku dalam konteks penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang menjadi dasar penentuan nilai pengalihan harta. Penjelasan terkait penggunaan nilai buku atau nilai pasar pada saat penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dijabarkan sebagai berikut :

Pasal 1

  1. Penggunaan Nilai Buku dalam Merger

Wajib Pajak yang melakukan merger (penggabungan usaha atau peleburan usaha) dapat menggunakan nilai buku sebagai dasar penentuan nilai pengalihan harta.

  1. Definisi Penggabungan dan Peleburan

Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mempertahankan salah satu badan usaha yang tidak memiliki sisa kerugian atau memiliki sisa kerugian yang lebih kecil. Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.

Pasal 6

Pemekaran Usaha dan Penawaran Umum Perdana (IPO)

Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha (pemisahan satu Wajib Pajak Badan menjadi dua atau lebih) dengan tujuan penawaran umum perdana saham di bursa efek harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan dalam rangka IPO.

Waktu Penjualan Saham setelah Pemekaran

Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek setelah melakukan pemekaran dengan menggunakan nilai buku dalam jangka waktu satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak diharapkan menjual saham-saham tersebut di pasar saham.

Penilaian Ulang Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan sebelumya, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Pada PMK Nomor 52/PMK.010/2017 mengatur penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta perusahaan dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha di Indonesia. Beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini adalah:

Pasal 1:

Penggunaan Nilai Buku

Menetapkan bahwa Wajib Pajak menggunakan nilai pasar dalam pengalihan harta, namun dapat menggunakan nilai buku setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Definisi Penggabungan Usaha:

Penggabungan Dua atau Lebih Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

  • Menyalurkan seluruh harta dan kewajiban kepada satu Wajib Pajak badan yang tidak memiliki sisa kerugian fiskal atau memiliki sisa kerugian fiskal lebih kecil. Selanjutnya, Wajib Pajak badan yang mengalihkan harta dan kewajiban dibubarkan.
  • Penggabungan Badan Hukum Luar Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
  • Mengalihkan semua harta dan kewajiban badan hukum luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri. Setelah itu, badan hukum luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melebur dibubarkan.

Definisi Peleburan Usaha:

1. Peleburan Dua atau Lebih Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut. Wajib Pajak badan yang melebur dibubarkan.

2. Peleburan Badan Hukum Luar Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut. Badan hukum luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melebur dibubarkan.

Definisi Pemekaran Usaha:

1. Pemisahan Satu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Menjadi Dua atau Lebih

Dilakukan dengan mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban ke badan usaha baru tersebut. Proses ini dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama.

Syarat Tertentu untuk Menggunakan Nilai Buku:

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam masing-masing jenis penggabungan, peleburan, dan pemekaran untuk menggunakan nilai buku termasuk, antara lain, ketentuan terkait keberlanjutan usaha, pemenuhan tujuan bisnis, pemindahtanganan harta yang tepat, dan pemenuhan syarat administratif lainnya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pasal 2:

Syarat Penggunaan Nilai Buku

Menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, seperti mengajukan permohonan, memenuhi persyaratan tujuan bisnis, dan mendapatkan surat keterangan fiskal.

Pasal 14:

Konsekuensi Jika Kondisi Tidak Dipenuhi

Pasal ini menjelaskan bahwa jika setelah mendapat persetujuan penggunaan nilai buku, beberapa kondisi tertentu tidak terpenuhi atau tidak dilakukan, maka nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif pengalihan.

Tindakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menghitung kembali nilai pengalihan harta untuk menetapkan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini biasanya terjadi jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab Pajak Penghasilan yang Terutang

Menetapkan bahwa pajak penghasilan yang terutang akibat perhitungan ulang nilai pengalihan harta akan ditanggung oleh Wajib Pajak yang menerima harta (dalam penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha) atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta (dalam pemekaran usaha).

Contoh soal :

PT Alpha , PT Beta, dan PT Charlie memutuskan untuk bergabung dengan mendirikan PT Delta dan mengalihkan aset serta kewajiban mereka ke PT Delta. Total nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Alpha adalah Rp 5.000.000.000, PT Beta adalah Rp 7.500.000.000, dan PT Charlie adalah Rp 3.000.000.000. Setelah beberapa bulan, PT Charlie memutuskan untuk memekarkan usahanya menjadi PT Echo tanpa melakukan likuidasi. Nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Charlie ke PT Echo adalah Rp 2.000.000.000.

Masing-masing perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku dalam proses pengalihan harta mereka.

Soal:  Bagaimana konsekuensi perpajakan yang harus mereka hadapi berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 52/PMK.010/2017?

Jawaban:

Penggabungan PT Alpha, PT Beta, dan PT Charlie menjadi PT Delta pada nilai buku total aset yang dialihkan adalah Rp 5.000.000.000 (PT Alpha) + Rp 7.500.000.000 (PT Beta) + Rp 3.000.000.000 (PT Charlie) = Rp 15.500.000.000. Karena mereka telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku, maka tidak ada konsekuensi perpajakan dari penggabungan ini.

Kemudian pemekaran PT Charlie menjadi PT Echo: Nilai buku aset yang dialihkan oleh PT Charlie ke PT Echo adalah Rp 2.000.000.000. Karena PT Charlie juga telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku, maka tidak ada konsekuensi perpajakan dari pemekaran ini.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.010/2021 peraturan ini berbicara tentang penggunaan nilai pasar dan nilai buku dalam situasi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha oleh Wajib Pajak di Indonesia. Mari kita bagi penjelasan lebih sederhana untuk setiap pasal:

Pasal 1

Wajib Pajak harus menggunakan nilai pasar untuk transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, mereka bisa menggunakan nilai buku jika memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Penggunaan nilai buku berlaku untuk situasi seperti penggabungan dari Wajib Pajak badan dalam negeri atau badan hukum luar negeri ke dalam Wajib Pajak badan dalam negeri.

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha adalah Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN. Contohnya, apabila ada pemisahan usaha dari satu Wajib Pajak menjadi dua atau lebih Wajib Pajak tanpa membentuk badan usaha baru, maka nilai buku dapat digunakan. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga harus dilengkapi dengan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.

Pasal 3

Mendefinisikan persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak saat mengajukan permohonan terkait penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Juga menjelaskan bahwa jika permohonan tidak lengkap, mereka akan diminta untuk melengkapinya dalam waktu tertentu.

Pasal 7

Mengatur jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menjual sahamnya di bursa efek setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak terkait penggunaan nilai buku dalam pemekaran usaha. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta perpanjangan jangka waktu jika terdapat alasan di luar kendali mereka yang menghambat penjualan saham. Menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu harus didukung dengan penjelasan yang lengkap. Pada kesimpulannya, peraturan ini mengatur penggunaan nilai buku dan prosedur yang harus diikuti oleh Wajib Pajak saat melibatkan diri dalam situasi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Pasal-pasalnya menjelaskan syarat, dokumen yang diperlukan, dan waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Refrensi :
Klikpajak.id.. Pajak Dividen Badan Usaha. Diakses pada 13/12/23,  https://klikpajak.id/blog/pajak-dividen-badan-usaha/

Kompas.com. Merger, Tidak Perlu Likuidasi LagiDiakses pada 13/12/23 https://nasional.kompas.com/read/2008/03/26/14152690/index-html

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun