Penggabungan Dua atau Lebih Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Menyalurkan seluruh harta dan kewajiban kepada satu Wajib Pajak badan yang tidak memiliki sisa kerugian fiskal atau memiliki sisa kerugian fiskal lebih kecil. Selanjutnya, Wajib Pajak badan yang mengalihkan harta dan kewajiban dibubarkan.
- Penggabungan Badan Hukum Luar Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Mengalihkan semua harta dan kewajiban badan hukum luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri. Setelah itu, badan hukum luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melebur dibubarkan.
Definisi Peleburan Usaha:
1. Peleburan Dua atau Lebih Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut. Wajib Pajak badan yang melebur dibubarkan.
2. Peleburan Badan Hukum Luar Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut. Badan hukum luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melebur dibubarkan.
Definisi Pemekaran Usaha:
1. Pemisahan Satu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Menjadi Dua atau Lebih
Dilakukan dengan mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban ke badan usaha baru tersebut. Proses ini dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama.
Syarat Tertentu untuk Menggunakan Nilai Buku:
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam masing-masing jenis penggabungan, peleburan, dan pemekaran untuk menggunakan nilai buku termasuk, antara lain, ketentuan terkait keberlanjutan usaha, pemenuhan tujuan bisnis, pemindahtanganan harta yang tepat, dan pemenuhan syarat administratif lainnya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.