Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Perhitungan Pajak

13 Desember 2023   12:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   19:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemekaran Usaha dan Penawaran Umum Perdana (IPO)

Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha (pemisahan satu Wajib Pajak Badan menjadi dua atau lebih) dengan tujuan penawaran umum perdana saham di bursa efek harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan dalam rangka IPO.

Waktu Penjualan Saham setelah Pemekaran

Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek setelah melakukan pemekaran dengan menggunakan nilai buku dalam jangka waktu satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak diharapkan menjual saham-saham tersebut di pasar saham.

Penilaian Ulang Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan sebelumya, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Pada PMK Nomor 52/PMK.010/2017 mengatur penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta perusahaan dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha di Indonesia. Beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini adalah:

Pasal 1:

Penggunaan Nilai Buku

Menetapkan bahwa Wajib Pajak menggunakan nilai pasar dalam pengalihan harta, namun dapat menggunakan nilai buku setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Definisi Penggabungan Usaha:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun