Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Perhitungan Pajak

13 Desember 2023   12:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   19:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kewajiban: Rp 300.000.000

Setelah penggabungan, semua aset dan kewajiban Perusahaan XYZ dialihkan ke Perusahaan ABC.

Soal: Berapakah nilai buku aset dan kewajiban Perusahaan XYZ  setelah penggabungan usaha?

Jawaban :

Setelah penggabungan, semua aset dan kewajiban Perusahaan XYZ dialihkan ke Perusahaan ABC. Oleh karena itu, nilai buku aset dan kewajiban Perusahaan ABC setelah penggabungan adalah:

  • Aset: Rp 500.000.000 (aset Perusahaan ABC) + Rp 800.000.000 (aset Perusahaan XYZ) = Rp 1.300.000.000
  • Kewajiban: Rp 200.000.000 (kewajiban Perusahaan ABC) + Rp 300.000.000 (kewajiban Perusahaan XYZ) = Rp 500.000.000

Jadi, nilai buku aset Perusahaan ABC setelah penggabungan adalah Rp 1.300.000.000 dan nilai buku kewajiban Perusahaan ABC setelah penggabungan adalah Rp 500.000.000.

Dalam PMK Nomor 43/PMK.03/2008, terdapat beberapa poin terkait penggunaan nilai buku dalam konteks penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang menjadi dasar penentuan nilai pengalihan harta. Penjelasan terkait penggunaan nilai buku atau nilai pasar pada saat penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dijabarkan sebagai berikut :

Pasal 1

  1. Penggunaan Nilai Buku dalam Merger

Wajib Pajak yang melakukan merger (penggabungan usaha atau peleburan usaha) dapat menggunakan nilai buku sebagai dasar penentuan nilai pengalihan harta.

  1. Definisi Penggabungan dan Peleburan

Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mempertahankan salah satu badan usaha yang tidak memiliki sisa kerugian atau memiliki sisa kerugian yang lebih kecil. Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.

Pasal 6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun