Pasal 2 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha adalah Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN. Contohnya, apabila ada pemisahan usaha dari satu Wajib Pajak menjadi dua atau lebih Wajib Pajak tanpa membentuk badan usaha baru, maka nilai buku dapat digunakan. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga harus dilengkapi dengan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.
Pasal 3
Mendefinisikan persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak saat mengajukan permohonan terkait penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Juga menjelaskan bahwa jika permohonan tidak lengkap, mereka akan diminta untuk melengkapinya dalam waktu tertentu.
Pasal 7
Mengatur jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menjual sahamnya di bursa efek setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak terkait penggunaan nilai buku dalam pemekaran usaha. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta perpanjangan jangka waktu jika terdapat alasan di luar kendali mereka yang menghambat penjualan saham. Menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu harus didukung dengan penjelasan yang lengkap. Pada kesimpulannya, peraturan ini mengatur penggunaan nilai buku dan prosedur yang harus diikuti oleh Wajib Pajak saat melibatkan diri dalam situasi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Pasal-pasalnya menjelaskan syarat, dokumen yang diperlukan, dan waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Refrensi :
Klikpajak.id.. Pajak Dividen Badan Usaha. Diakses pada 13/12/23, Â https://klikpajak.id/blog/pajak-dividen-badan-usaha/
Kompas.com. Merger, Tidak Perlu Likuidasi LagiDiakses pada 13/12/23 https://nasional.kompas.com/read/2008/03/26/14152690/index-html
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H