2) Lindesmith and Dunham, Penjahat didefinisikan sebagai penjahat soliter yang bekerja karena alasan pribadi dan tanpa dukungan budaya, dan penjahat sosial yang didukung oleh norma kelompok tertentu dan memperoleh status dan pengakuan dari kelompok melalui kejahatan. Klasifikasi ke.
3) Gibbons dan Garrity menggambarkan sekelompok penjahat yang seluruh jalan hidupnya ditentukan oleh kelompok yang membedakan antar kelompok.
4) Lombrosi, pelaku kejahatan terbagi menjadi:
a. Terlahir Penjahat
b. Penjahat Gila
c. Kriminal Keinginan
d. Pidana Acak:
- Penjahat Sejati
- Pidana karena kebiasaan
PENGERTIAN KEJAHATAN MENURUT PARA AHLI
1) Soesilo, kejahatan adalah perbuatan orang yang melanggar hukum (hukum), dan perbuatan ini dari segi sosiologis sangat merusak keseimbangan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pemberantasan yang efisien dengan penegakan hukum yang tepat. lembaga.