Mohon tunggu...
Devita Maharani
Devita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA

43221010102 - Dosen Pengampu Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB - Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403_ TB 2_Bagaimana Pencegahan Korupsi dan Kejahatan melalui Pendekatan Paidea

12 November 2022   13:42 Diperbarui: 12 November 2022   14:24 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2) Lindesmith and Dunham, Penjahat didefinisikan sebagai penjahat soliter yang bekerja karena alasan pribadi dan tanpa dukungan budaya, dan penjahat sosial yang didukung oleh norma kelompok tertentu dan memperoleh status dan pengakuan dari kelompok melalui kejahatan. Klasifikasi ke.

3) Gibbons dan Garrity menggambarkan sekelompok penjahat yang seluruh jalan hidupnya ditentukan oleh kelompok yang membedakan antar kelompok.

4) Lombrosi, pelaku kejahatan terbagi menjadi:

a. Terlahir Penjahat

b. Penjahat Gila

c. Kriminal Keinginan

d. Pidana Acak:

- Penjahat Sejati

- Pidana karena kebiasaan

PENGERTIAN KEJAHATAN MENURUT PARA AHLI

1) Soesilo, kejahatan adalah perbuatan orang yang melanggar hukum (hukum), dan perbuatan ini dari segi sosiologis sangat merusak keseimbangan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pemberantasan yang efisien dengan penegakan hukum yang tepat. lembaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun