Mohon tunggu...
Devita Maharani
Devita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA

43221010102 - Dosen Pengampu Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB - Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403_ TB 2_Bagaimana Pencegahan Korupsi dan Kejahatan melalui Pendekatan Paidea

12 November 2022   13:42 Diperbarui: 12 November 2022   14:24 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, kejahatan dalam arti hukum adalah perbuatan manusia yang dapat dipidana dengan hukum pidana. Tetapi kejahatan bukan semata-mata pembatasan hukum, artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang dipandang oleh masyarakat sebagai kejahatan, tetapi undang-undang tidak menyatakannya sebagai kejahatan (tidak dinyatakan sebagai bukan pidana) dan sebaliknya.

Dalam hukum pidana orang sering membedakan antara delik hukum (rechtsdelicten atau mala per se), khususnya kejahatan yang disebut "crimes" (buku II KUHP) dan delik undang-undang (wetsdelicten atau mala larangan) yang berupa "pelanggaran" (books to III KUHP) mengenai perbedaan antara mala per se dan mala probibyte dewasa ini banyak orang mempertanyakan, yaitu apakah semua tindak pidana sebenarnya mala probibyte, artinya perbuatan tertentu merupakan kejahatan, karena perbuatan tersebut ditetapkan atau dibuat kejahatan oleh undang-undang. (tindak pidana)

Karena pandangan masyarakat mengenai hubungan antara hukum dan organisasi sosial mempunyai pengaruh penting terhadap penyidikan kriminologi selanjutnya, maka perlu diketahui pandangan yang ada mengenai hubungan antara keduanya. Secara umum, ada tiga perspektif pembentukan hukum yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum (hukum) dan masyarakat: model konsensus, pluralisme, dan konflik. Masing-masing model ini mencerminkan pandangan yang berbeda tentang asal-usul pembuatan aturan dan nilai-nilai inti kehidupan sosial. Penerapan hukum dianggap sebagai justifikasi hukum yang mencerminkan kehendak kolektif.

TIPILOGI KEJAHATAN

Terdapat empat pendekatan dalam menjelaskan latar belakang terjadinya kejahatan, di antaranya:

1) Pendekatan blogenik. Pendekatan yang mencoba menjelaskan sebab-sebab atau sebab-sebab kejahatan berdasarkan faktor dan proses biologis.

2) Pendekatan Psikogenik. Ini menyoroti bahwa pelanggar hukum menanggapi berbagai jenis tekanan psikologis dan masalah karakter yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan.

3) Pendekatan Sosial. Ini menjelaskan kejahatan dalam hal proses dan struktur sosial yang ada dalam masyarakat atau secara khusus terkait dengan unsur-unsur dalam sistem budaya.

4) Pendekatan tipologis. Ini adalah analisis tipologi pelaku dalam hal peran sosial mereka, tingkat identifikasi dengan kejahatan, citra diri, pola hubungan dengan pelaku lain dan bukan pelaku, dan kontinuitas dan peningkatan kualitas pelaku. berdasarkan ciptaan. Kejahatan, Komitmen dan Perilaku Hubungan dengan faktor kepribadian dan sejauh mana kejahatan merupakan bagian dari kehidupan seseorang.

Tipologi kriminal, kenakalan, dan pengetahuan tentang kenakalan sangat penting dalam upaya merancang pola pencegahan dan pembinaan pelanggar hukum. Dalam perkembangan kriminologi, banyak upaya yang dilakukan untuk mengklasifikasikan kejahatan dan penjahat ke dalam jenis-jenis tertentu.

1) Mayhew dan Moreau mengusulkan tipologi kejahatan berdasarkan bagaimana kejahatan terkait dengan aktivitas kriminal. Karena keadaan dan kondisi lingkungan yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun