Mohon tunggu...
Devita Maharani
Devita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA

43221010102 - Dosen Pengampu Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB - Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403_ TB 2_Bagaimana Pencegahan Korupsi dan Kejahatan melalui Pendekatan Paidea

12 November 2022   13:42 Diperbarui: 12 November 2022   14:24 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara kedua untuk membantu pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan korupsi. Mekanisme perlu dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus dugaan korupsi. Mekanisme harus disederhanakan atau disederhanakan melalui telepon, surat, teleks, dll. Dengan berkembangnya teknologi informasi, internet menjadi mekanisme pelaporan kasus korupsi yang sederhana dan murah.

ILUSTRASI KEJAHATAN

Dok. pribadi
Dok. pribadi

APA PENGERTIAN KEJAHATAN

Platon memandang pendidikan sebagai sarana untuk mencapai keadilan, baik keadilan individu maupun keadilan sosial. Menurut Plato, keadilan individu dapat diperoleh ketika masing-masing individu mengembangkan kemampuannya secara maksimal. Dalam pengertian ini, keadilan berarti keunggulan. Bagi orang Yunani dan Platon, keunggulan adalah kebajikan

Pada teks Buku IV Platon

Filsafat jiwa Platon, yang menggambarkan kata gurunya, Socrates, menganggap jiwa (wuxn) sebagai esensi seseorang, adalah sesuatu yang menentukan bagaimana orang berperilaku. Platon menganggap esensi ini sebagai penghuni keberadaan kita yang abadi dan abadi. Platon mengatakan bahwa bahkan setelah kematian, jiwa ada dan mampu berpikir. Dia percaya bahwa ketika tubuh mati, jiwa terus dilahirkan kembali (metempsychosis) dalam tubuh berikutnya. Jiwa Platonis terdiri dari tiga bagian: [1] logo (AoyIOTIKv), atau logistikon (logis, pikiran, nous, atau alasan); [2] thymos (Bupeds), atau thumetikon (emosi, keberanian, semangat, atau harga diri); dan [3] eros (Emen), atau epithumetikon (reproduksi, uang, makan, keinginan, seksuasi); maka dimetaforakan dalam berbagai wilayah tubuh: [1] logo terletak di kepala, terkait dengan akal dan mengatur bagian lain. [2] thymos terletak di dekat daerah dada dan berhubungan dengan kemarahan. [3] eros terletak di perut dan berhubungan dengan keinginan seseorang.

Secara etimologi, teodisi berasal dari bahasa Yunani "theos" berarti tuhan dan "dike", artinya keadilan, yang merupakan studi teologis filosofis yang mencoba untuk membenarkan Tuhan yang bersifat Maha Baik, Maha Tahu, dan Maha Kuasa atas semua makluk-Nya.

Istilah ini dimunculkan pada tahun 1710 oleh filsuf Jerman Gottfried Leibniz dalam sebuah karya berbahasa Prancis. Tujuan esai ini untuk menunjukkan bahwa kejahatan di dunia tidak bertentangan dengan kebaikan Tuhan, meskipun banyak kejahatan, dunia tetap dalam kondisi paling indah dan menyenangkan.

Teodisi berarti "pembenaran Allah" dalam konotasi Allah butuh pembenaran karena ada problem kejahatan.

Sutherland menggambarkan orang yang melakukan kejahatan. Istilah pelaku tidak ada dalam hukum pidana. Pidana adalah istilah dalam ilmu-ilmu sosial (kriminologi), tetapi dalam istilah hukum pidana sesuai dengan tingkatan. Tersangka, jika perkaranya masih dalam tahap penyidikan, jika terdakwa hadir di sidang dan jaksa penuntut umum mendakwanya dengan suatu pasal, hakim menyatakan ia bersalah, dan jika terdapat cukup bukti untuk membuktikan kesalahannya, putusan bersalah adalah final. Salahkan terpidana jika dia menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Hal ini disebabkan "asas praduga tidak bersalah", yang berarti bahwa pelaku tidak dapat diidentifikasi tanpa penetapan yang mengikat secara hukum. Parsons menjelaskan bahwa penjahat adalah mereka yang mengancam kehidupan dan kesejahteraan orang lain serta mempromosikan kepentingan ekonomi mereka. Penjahat Mabel Elliott adalah orang yang tidak mengikuti norma masyarakat, sehingga tindakannya tidak dibenarkan oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun