Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Jiwasraya

3 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:35 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ETIKA DAN HUKUM BISNIS 

NAMA : DESTAVIA PRISTI ANDAYANA 

NIM : 43122010160

DOSEN PENGAMPU  : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Sebelum memasuki ke inti pembahasan, alangkah baiknya mengerti mengenai apa itu "korupsi" & "asuransi".

Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang kemudian dikatakan bahwa corruptio berasal dari bahasa Latin yang lebih tua, yaitu corrumpere. Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

Secara umum, Pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Menyatakan bahwa korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. 

Korupsi merupakan sesuatu hal yang busuk, jahat, dan merusak. Dengan demikian, korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah   kekuasaan jabatan.

Pada dasarnya korupsi dibagi menjadi beberapa jenis, yakni :

1. Penyuapan (Bribery)

Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap. Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.

2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)

Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)

Penipuan dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat. Dengan begitu, kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan berskala lebih luas dibandingkan penyuapan dan penggelapan.

4. Pemerasan (Extortion)

Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.

5. Favoritisme (Favortism)

Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya. Cara Memberantas Korupsi di Indonesia dalam Panduan Memberantas Korupsi dengan Mudah dan Menyenangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, ada tiga strategi yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi, yakni :

1. Represif

Strategi represif dilakukan dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, serta menghadirkan para saksi beserta alat bukti yang menguatkan.

2. Perbaikan Sistem

Dalam strategi perbaikan sistem, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Untuk mendorong transparansi penyelenggara negara.

3. Edukasi dan Kampanye

Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Kegiatan edukasi dan kampanye ini sebaiknya dilakukan tidak hanya kepada mahasiswa dan masyarakat umum, tetapi dimulai dari anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar.

Sedangkan Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.

Setelah anda mengetahui tentang apa itu "Korupsi dan Asuransi" maka penulis akan melanjutkan ke inti pembahasan mengenai Kasus Asuransi Jiwasraya.

APA ITU KASUS JIWASRAYA ?

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Kasus jiwasraya, Salah satu kasus korupsi besar yang sangat merugikan negara. Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsch-Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij atau biasa disingkat menjadi NILLMIJ. Perusahaan tersebut adalah perusahaan asuransi jiwa pertama di Hindia Belanda, sehingga menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan jasa keuangan tertua di Indonesia. Pada tahun 1960, NILLMIJ resmi dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1961, NILLMIJ digabung dengan delapan perusahaan asuransi jiwa lain yang juga dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia untuk membentuk PN Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Pada tahun 1965, PN Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera dilebur ke dalam PN Asuransi Djiwasraja. PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional yang dikuasai oleh pemerintah Indonesia kemudian juga diintegrasikan ke dalam perusahaan ini. Pada tanggal 23 Maret 1973, status perusahaan ini resmi diubah menjadi persero.

Perusaahaan ini pun memiliki jutaan nasabah dari kalangan bawah, menengah, hingga atas. Seiring berjalannya waktu, kondisi keuangan perusahaan ini memburuk akibat beban bunga dari produknya di masa lampau. Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk merestrukturisasi perusahaan ini guna menyelamatkan polis yang ditanggung oleh perusahaan ini, serta mengurangi potensi kerugian yang dapat dialami oleh para pemegang polis dan negara. Pada tahun 2021, portofolio dan aset perusahaan ini pun mulai dialihkan ke IFG Life. Jiwasraya atau PT Jiwasraya adalah perusahaan asuransi milik negara yang kegiatan operasinya telah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Oktober 2018, Asuransi Jiwasraya terlibat kasus gagal bayar atas klaim polis JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar, sehingga membuat perusahaan berpelat merah itu direstrukturisasi oleh pemegang saham utamanya, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai langkah penyelesaian kasus tersebut. Hasil restrukturisasi ini akan membuat Jiwasraya tidak beroperasi lagi sebagai perusahaan asuransi jiwa ke depannya dan dialihkan ke IFG Life.

Skandal keuangan PT Asuransi Jiwasraya menyedot perhatian publik. Utang perusahaan disebut Direktur Utama Hexana Tri Sasongko, akhir pekan lalu,, mencapai Rp50,5 triliun. Hexana pun berharap pemerintah menyuntikkan modal hingga Rp32,89 triliun agar keuangan perusahaan membiru. Borok ini merupakan warisan direksi lama yang kini dicekal Kejaksaan Agung.

Cikal bakal persoalan keuangan Jiwasraya, sebetulnya sudah dimulai sejak 2004 lalu. Bahkan tahun 2006, ekuitasnya sempat negatif dan defisit kian melebar di tahun 2008-2009. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukannya tak melakukan apa-apa. Upaya penyelamatan perseroan sempat dilakukan hingga manajemen bisa bernafas sedikit lega. Namun di tahun 2013, kondisi keuangan perusahaan pelat merah ini kembali terseok-seok.

Di tahun 2015, pemerintah sempat mencium ada yang tak beres dengan Jiwasraya karena penyalahgunaan wewenang pengurusnya. Tahun 2018, bau busuk di Jiwasraya makin tercium. Aksi manajemen berinvestasi pada aset berisiko tinggi demi mengejar imbal hasil tinggi membuat perseroan semakin terpuruk karena utang kian membengkak.

SEJARAH ASURANSI JIWASRAYA

PT. Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Artinya, pemilik Jiwasraya adalah pemerintah Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.

Berikut ini berbagai perubahan nama dan status Jiwasraya beserta periode waktunya:

1. NILLMIJ (31 Desember 1859)

Perusahaan Jiwasraya bermula dari nama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ) yang berdiri pada 31 Desember 1859. NILLMIJ adalah perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia, atau Hindia Belanda pada saat itu. NILLMIJ didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.

2. PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera (17 Desember 1960) Perusahaan asuransi jiwa ini ialah milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi pada 1957. Nasionalisasi perusahaan asuransi tersebut sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi NILLMIJ van 1859 dilakukan pada 17 Desember 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1958. NILLMIJ diubah namanya menjadi PT Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.

3. Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera (1 Januari 1961)

Sebanyak 9 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi satu perusahaan bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 yang ditetapkan pada 1 Januari 1961.

4. Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera (1 Januari 1965)

Nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera mengalami perubahan nama pada tanggal 1 januari 1965 dan diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera. Perubahan nama tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24 pada 1 Januari 1965.

5. Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja (1 Januari 1966) Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera berubah nama menjadi Perusahaan Asuransi Djiwasraja. Dasar hukum perubahan nama tersebut adalah PP No. 40 Tahun 1965. Kemudian PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh pemerintah Indonesia dan berintegrasi ke dalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja. Integrasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66 pada 1 Januari 1966. 6. PT. Asuransi Jiwasraya (21 Agustus 1984) Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status dan nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya. Perubahan status dan nama tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 pada 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973. Kemudian Anggaran Dasarnya diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 Tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 pada 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.

7. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (14 Juli 2003)

Sebanyak 7 kali perubahan nama, Perubahan yang ke tujuh Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor 10 Tanggal 12 Mei 1988. Dan Akte Perbaikan Nomor 19 Tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000. Dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu Prasetyo Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 nama PT Asuransi Jiwasraya diubah menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar Nomor 74 tanggal 18 November 2009. Sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078 tanggal 15 Januari 2010. Dan Akta Nomor 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan           AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008. 

NILAI -- NILAI JIWASRAYA

Nilai-nilai Jiwasraya Dikutip dair situs resmi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat nilai-nilai utama (core values) yang mendasari kinerja perseroan, yaitu:

1. Integritas

Integritas melekat dengan pengetahuan tentang benar dan salah, Kemampuan ini untuk menghindari kekeliruan, kesalahan dan kemauan untuk berdiri tegak demi kebenaran.

2. Kompetensi Setiap karyawan Jiwasraya

Memiliki semangat untuk maju, tanggung jawab serta keinginan kuat untuk selalu mengambil inisiatif dan melakukan pengembangan diri dari waktu ke waktu untuk meningkatkan kompetensinya.

3. Customer oriented Berorientasi pada pelanggan

Artinya mendengarkan pelanggan, mengenali, memenuhi dan melebihi kebutuhan mereka, mengantisipasi kebutuhan mereka di masa datang. Memiliki makna menyesuaikan apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya sesuai dengan ekspektasi pelanggan.

4. Business oriented Berorientasi ke bisnis

Yang berarti mengerti dan paham benar bagaimana bisnis bekerja dan bagaimana prinsip menciptakan dan mengambil kesempatan.

PRODUK YANG DITAWARKAN ASURANSI JIWASRAYA

Produk apa saja yang ditawarkan oleh Jiwasraya ? Yuk, mari simak penjelasan berikut ini 

Asuransi Jiwasraya sendiri menawarkan 2 jenis asuransi, yaitu produk asuransi yang dibayar secara berkala dan sekaligus. Berikut adalah penjelasan dari dua jenis produk yang ditawarkan asuransi jiwasraya, yaitu : 

1. Produk Asuransi Jiwasraya Berkala

Produk Jiwasraya Berkala adalah produk asuransi Jiwasraya yang menerapkan sistem pembayaran berkala yang ditagihkan setiap bulannya. Terdapat 3 produk Asuransi Jiwasraya yang menggunakan sistem pembayaran berkala, yaitu JS Pro Mapan, JS Prestasi, dan JS Dana Multi Proteksi Plus.

2. Produk Asuransi Jiwasraya Sekaligus

Selanjutnya, terdapat berbagai produk asuransi Jiwasraya yang menerapkan sistem pembayaran sekaligus.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

APA SAJA MASALAH JIWASRAYA ?

Menurut Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya ada tiga masalah utama yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga membuat kinerja perusahaan memburuk dan akhirnya perlu direstrukturisasi.

  • Masalah fundamental
  • Lemahnya praktik GCG
  • Tekanan likuiditas dari produk saving plan

Ketiga masalah inilah yang membuat pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya melakukan restrukturisasi.

APA SAJA KASUS ASURANSI JIWASRAYA ?

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlilit sejumlah kasus yang merugikan mereka, mulai dari korupsi hingga kasus gagal bayar.

Seperti apa persisnya skandal keuangan Jiwasraya? berikut kronologinya :

1. Tahun 2004, cadangan lebih kecil dari ketentuan otoritas

Tahun ini, PT Asuransi Jiwasraya melaporkan kepada pemegang saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), soal cadangan keuangan yang lebih kecil dari seharusnya. Insolvency (jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya) mencapai Rp2,769 triliun.

2. Tahun 2006-2007, ekuitas dilaporkan negatif

Laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajibannya. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

3. Tahun 2008-2009, defisit kian melebar hingga harus diambil langkah penyelamatan

Sepanjang kurun waktu ini, defisit semakin lebar yaitu berturut-turut Rp5,7 triliun (2008) dan Rp6,3 triliun (2009). Karena kondisi keuangan yang kian terpuruk, tahun 2008 mulai dilakukan langkah-langkah penyelamatan jangka pendek (re-asuransi). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dan meminta langkah-langkah konkrit secara menyeluruh, sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan.

4. Tahun 2010-2012, sempat mencatat surplus di atas Rp1 triliun

Selama tiga tahun, perseroan melanjutkan skema re-asuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun di akhir 2011. Bapepam-LK sempat meminta Jiwasraya menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental yang sifatnya jangka panjang. Maka pada tahun 2012, tepatnya 18 Desember, Bapepam-LK memberikan izin penerbitan produk JS Proteksi Plan, produk bancassurance dengan BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY. Per 31 Desember 2012 dengan skema financial re-asuransi, Jiwasraya masih mencatat surplus Rp1,6 triliun, namun tanpa skema reasuransi Jiwasraya mengalami defisit sebesar Rp3,2 triliun.

5. Tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan meminta alternatif penyehatan Jiwasraya

Tahun ini Jiwasraya memiliki permasalahan rasio pencapaian solvabilitas yang kurang dari 120 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan beserta jangka waktu penyehatan keuangan. Saat itu direksi menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan sesuai dengan standar akuntansi keuangan konvergen IFRS (nilai buku Rp278 miliar), direvaluasi menjadi Rp6,56 triliun. Jiwasraya juga mencatatkan laba sebesar Rp457,2 miliar.

6. Tahun 2015-2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang

Tak kunjung membaik, pada 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang pengurus. Tak hanya itu, laporan aset investasi keuangan tercatat overstated (melebihi dari realita) dan kewajibannya understated atau di bawah nilai sebenarnya. Tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Jiwasraya merencanakan pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme re-asuransi. Di tahun 2013-2016, Jiwasraya sempat mencatat surplus.

Selama 2013-2017, pendapatan premi meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun. Tetapi Otoritas Jasa Keuangan  ( OJK ) sempat mengingatkan agar Jiwasraya mengevaluasi JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi.

7. Tahun 2017, Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaris

Tahun ini Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberikan sanksi peringatan pertama kepada Jiwasraya karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris tahun 2017. Meski begitu, laporan keuangan Jiwasraya masih positif. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba tercatat Rp2,4 triliun, naik 37,64 persen dari tahun 2016. Ekuitas perseroan surplus Rp5,6 triliun, tetapi masih terjadi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset.

8. April-Mei 2018, pendapatan premi turun signifikan

Pada April 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan direksi Jiwasraya untuk membahas adanya pendapatan premi yang turun cukup signifikan. Penurunan premi terjadi akibat diturunkannya guaranteed return atas produk JS Saving Plan setelah dilakukan evaluasi atas produk tersebut.

Namun pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil audit kantor akuntan publik atas laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017, antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Sekadar diketahui sejak 2016, Jiwasraya diaudit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif sebesar Rp175 juta atas keterlambatan penyampaikan laporan keuangan JS tahun 2017.

9. Tahun 2018, Jiwasraya mulai berinvestasi di instrumen berisiko tinggi Tahun ini dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) 2018 diketahui Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian. Akibatnya pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miiar. Akhirnya pada 23 November 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan rapat dengan direksi Jiwasraya dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada triwulan III 2018 dan upaya yang telah dilakukan manajemen.

10. Tahun 2019, laporan keuangan terlambat lagi dan dirut minta suntikan modal Rp32,89 triliun karena utangnya Rp50,5 triliun

Jiwasraya kembali terlambat menyampaikan laporan keuangan 2018, sehingga mendapat sanksi sesuai ketentuan berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun tahun ini pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin pembentuan anak usaha, Jiwasraya Putra, yang merupakan salah satu rencana penyehatan keuangan yang telah disetujui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham. Sampai akhirnya Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan membutuhkan suntikan modal Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC 120 persen). Karena aset perusahaan tercatat hanya Rp23,26 triliun, sedangkan kewajiban sebesar Rp50,5 triliun. Tak hanya itu, ekuitas juga tercatat negatif Rp27,24 triliun. Sedangkan liabilitas JS Saving Plan yang bermasalah sudah mencapai Rp15,75 triliun.

Kerugian itu disebabkan karena nya Perusahaan Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

KRONOLOGI KASUS JIWASRAYA

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menjadi sorotan masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat.

Ternyata, kasus Jiwasraya jika dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2000-an. Berikut kronologi kasus Jiwasraya:

2006: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun.

2008: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009.

2010-2012: Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Namun, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menyatakan metode reasuransi merupakan penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Sebab, keuntungan operasi dari reasuransi cuma mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis.

Karenanya, pada Mei 2012, Isa menolak permohonan perpanjangan reasuransi. Laporan keuangan Jiwasraya 2011 disebut tidak mencerminkan angka yang wajar

Pada 2012, Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Perusahaan perseroan menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen hingga 13 persen.

2014: Di tengah permasalahan keuangan, Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.

2017: Kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016. Perlu diketahui, sepanjang 2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun.

2018: Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun. Pada bulan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dicopot. Nasabah mulai mencairkan JS Saving Plan karena mencium kebobrokan direksi lama

Mei 2018, pemegang saham menunjuk Asmawi Syam sebagai direktur utama Jiwasraya. Di bawah kepemimpinannya, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indikasi kejanggalan itu betul, karena hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar.

Agustus 2018, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengumpulkan direksi untuk mendalami potensi gagal bayar perseroan. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya.

Oktober-November 2018, masalah tekanan likuiditas Jiwasraya mulai tercium publik. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar.

Pada November, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama menggantikan Asmawi Syam. Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.

November 2019, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) investasi Jiwasraya ini banyak ditaruh di saham-saham. Hal ini yang menjadi satu dari sekian masalah gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya. Selain Kejaksaan Agung ( Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi.

BAGAIMANA  PERKEMBANGAN KASUS JIWASRAYA  SEJAUH INI ?

Pada Desember 2019, dunia investasi di Indonesia dikejutkan oleh pengumuman yang dilakukan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya yang menyatakan ketidakmampuan membayar klaim polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian yang diderita Jiwasraya dari perdagangan saham sebesar Rp 6,4 triliun. Kondisi kinerja perusahaan semakin memburuk dan untuk memperbaikinya perusahaan meluncurkan suatu produk yang diharapkan akan menaikkan kinerja perusahaan, yakni JS saving Plan pada tahun 2015 namun sebagaimana disebutkan di atas, penempatan dana dari produk ini tidak dilakukan pada instrumen-instrumen investasi yang berkualitas. Sebagai akibat dari kondisi keuangan AJS yang buruk tersebut, di mana AJS seharusnya berfungsi memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan menghimpun dana dari premi untuk diinvestasikan kembali, tidak hanya berpengaruh negatif terhadap internal perusahaan, namun juga berpengaruh terhadap pihak eksternal yaitu para pemegang polis, masyarakat luas, industry asuransi dan kegiatan investasi. Kejaksaan Agung telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiono mengungkapkan dua saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Sehari sebelumnya, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap tiga saksi lain, yakni Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Direktur PT Prospera Yosep Chandra, mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution. Sementara, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Asmawi Syam, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, sudah menjalani pemeriksaan sejak pekan lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pemanggilan saksi-saksi lain akan dilakukan pada awal tahun mendatang, dan memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya menuntaskan kasus ini secepatnya.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KASUS ASURANSI JIWASRAYA ?

Perusahaan ini sendiri merupakan sebuah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak yang paling bertanggung jawab atas gagal bayar polis seperti kasus Jiwasraya atau perusahaan asuransi lainnya adalah pemegang saham. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo.

Selain itu, Kementerian Keuangan selaku pemegang saham juga dipandang wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi milik negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk periode 2011-2019.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus ini bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh manajemen Asabri periode 2011-2016 dan 2016-2020 dengan Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru Hidayat (HH) untuk mengatur dan mengendalikan portofolio investasi Asabri dalam bentuk saham dan reksa dana. Menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu dibeli kembali melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying). Adapun reksa dana tersebut juga dibentuk oleh manajemen investasi yang dikendalikan oleh tiga nama yang sama. Atas transaksi yang berlangsung selama dua periode kepemimpinan tersebut, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penempatan dana ke saham-saham milik ketiga pihak ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi, Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi agar terlihat baik. Setelah saham-saham ini masuk sebagai portofolio, kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga orang tersebut. Sebab, berdasarkan kesepakatan saham tersebut harus terlihat bernilai tinggi, padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Bentjok, Heru dan LP dan merugikan Asabri. Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu dibeli kembali oleh Asabri melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying).

KENAPA ASURANSI JIWASRAYA GAGAL BAYAR ?

Beberapa alasan mengapa Perusahaan Jiwasraya gagal bayar, Kasus yang dialami Jiwasraya ini perama kali terungkap ketika perusahaan mengalami gagal bayar. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwasraya menjadi sorotan publik belakangan ini. Ketidakcocokan pertama ada dalam produk Jiwasraya yang bernama JS Saving Plan Jiwasraya. Produk itu menjanjikan imbal hasil tetap (fix return) kepada pemegang polis.

Di sisi lain, Asuransi Jiwasraya menginvestasikan dana nasabah di instrumen-instrumen keuangan yang tidak menjamin keuntungan yang tetap. Karena asuransi menawarkan satu bentuk produk yang disebut Saving Plan. Saving Plan itu sifatnya sebetulnya tabungan biasa, tapi kesalahan utama menjanjikan fix return, itu yang sangat tidak dibenarkan. Jalan keluar otoritas harus melarang seluruh asuransi jiwa menjual bentuk Saving Plan dengan janji fix return.

Perusahaan ini juga menawarkan jangka waktu investasi. Jiwasraya melakukan investasi di instrumen saham dan reksa dana berjangka panjang. Artinya, harga saham menjadi sangat fluktuatif dan tidak bisa ditebus setiap saat karena menimbulkan kerugian. Namun, kepada nasabah, Jiwasraya berjanji polisnya bisa ditebus setiap tahun.

Dalam laporan keuangan pada 2017, Jiwasraya melakukan investasi terbesar hingga Rp19,17 triliun ke reksa dana. Namun, investasi ini terus turun menjadi Rp16,32 triliun pada 2018 dan menjadi Rp6.64 triliun pada 2019. Begitu juga dengan investasi di sektor saham, dari Rp 6,63 triliun pada 2017, menjadi Rp3,77 triliun pada 2018 dan menjadi Rp2,48 triliun pada 2019. Untuk deposito, laporan keuangan Jiwasraya berada pada Rp4,33 trilun pada 2017, lalu turun ke Rp1,22 triliun pada 2018 dan menjadi Rp0,8 triliun pada 2019.

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika perusahaan yang tata kelolanya baik yang bisa bertahan. Tata kelola atau GCG ini menjadi hal yang sangat penting untuk industri demi melindungi kepentingan investor dan pemegang polis. Karena itu pengurus perusahaan harus memiliki integritas yang kuat dan didukung auditor eksternal dan komisaris independen yang mewakili kepentingan pemegang polis.  

Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kasus gagal bayar yang dialami Jiwasraya disebut telah lama terjadi. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi pendahuluan terhadap Jiwasraya pada 2018 lalu. Dari hasil investigasi, dia menyebut permasalahan sudah terjadi sejak 2006.

Sebagaimana diketahui bahwa permasalahan Jiwasraya ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, meskipun sejak 2006 perusahaan masih membukukan laba, tapi laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing di mana perusahaan sebenarnya sudah mengalami kerugian.


APA SAJA DAMPAK YANG AKAN TERJADI DARI BIDANG INDUSTRI TERHADAP KASUS ASURANSI JIWASRAYA ?

Beberapa kasus gagal bayar (asuransi), memang cukup mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi. Beberapa dampak yang ditimbulkan :

- Melemahnya permintaan asuransi, lebih dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat.

- Dampak dari kasus gagal bayar asuransi ini adalah mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.

- Banyak yang mengalihkan asuransinya tapi tidak serta-merta mereka akan meninggalkan asuransi. Mereka hanya akan menarik dananya dan memindahkannya ke asuransi yang lain.

Oleh Karena hal itu, Masyarakat harus lebih berhati -- hati untuk cermat dan teliti dalam memilih perusahaan asuransi.

POTENSI KERUGIAN YANG DIALAMI ASURANSI JIWASRAYA

Kerugian besar negara di Jiwasraya ini disebabkan karena adanya salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan. Bobroknya Jiwasraya ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2004 silam di mana perusahaan sudah mengalami penurunan kondisi keuangan. Potensi kerugian diduga lebih dari Rp13,7 triliun. Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Antara lain, penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah dana tersebut, 2% ditempatkan di saham dengan kinerja baik, sementara 95% ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana-nya sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

Keuntungan tersebut dijanjikan kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang merupakan produk bancassurance. Dari jumlah tersebut, 2% dikelola oleh perusahaan manajer investasi (MI) Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk. Sebagai akibat transaksi tersebut Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun rupiah. Hal ini perkiraan awal, jadi Rp 13,7 adalah perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu.

APA SAJA ASET JIWASRAYA YANG DIALIHKAN KE IFG LIFE ?

IFG Life telah menerima pengalihan aset dari Perusahaan Jiwasraya. Nilai aset yang dialihkan ke IFG Life pun senilai Rp4,4 triliun. Plh Head of Corporate Secretariat IFG Life, Mahendra Djoko Prasetyo menyebutkan, nilai tersebut terdiri dari surat berharga, tanah, dan bangunan yang dimiliki oleh Jiwasraya.

APAKAH JIWASRAYA MASIH BEROPERASI SAAT INI ?

Pada 31 Mei 2021, pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham utama PT Jiwasraya telah selesai melakukan proses restrukturisasi perusahaan tersebut. Sehingga, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan PT. Jiwasraya akan dialihkan ke IFG Life. Restrukturisasi ini sendiri membuat PT Jiwasraya tidak beroperasi alias bangkrut.

DAFTAR PUSTAKA

Korupsi: Pengertian, J. d. (2021, November 09). detikEdu. Retrieved from detikEdu: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5803362/korupsi-pengertian-jenis-dan-cara-memberantasnya.

Jiwasraya. (2023, Januari 30). Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Jiwasraya#:~:text=Kantor%20NILLMIJ%20di%20Semarang%20pada%20dekade%201930-an.%20Di,perusahaan%20ini%20sebagai%20perusahaan%20jasa%20keuangantertua%20di%20Indonesia.

curang, J. D. (n.d.). Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50821662

Jiwasraya: Kejagung sidik dugaan korupsi di balik gagal bayar, p. k. (2019, desember 31). Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50954310

Ramai soal Prudential, I. S. (2022, januari 19). Retrieved from https://finance.detik.com/moneter/d-5905221/ramai-soal-prudential-ini-sederet-kasus-asuransi-yang-pernah-bikin-heboh/1

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun