Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Jiwasraya

3 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:35 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) investasi Jiwasraya ini banyak ditaruh di saham-saham. Hal ini yang menjadi satu dari sekian masalah gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya. Selain Kejaksaan Agung ( Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi.

BAGAIMANA  PERKEMBANGAN KASUS JIWASRAYA  SEJAUH INI ?

Pada Desember 2019, dunia investasi di Indonesia dikejutkan oleh pengumuman yang dilakukan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya yang menyatakan ketidakmampuan membayar klaim polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian yang diderita Jiwasraya dari perdagangan saham sebesar Rp 6,4 triliun. Kondisi kinerja perusahaan semakin memburuk dan untuk memperbaikinya perusahaan meluncurkan suatu produk yang diharapkan akan menaikkan kinerja perusahaan, yakni JS saving Plan pada tahun 2015 namun sebagaimana disebutkan di atas, penempatan dana dari produk ini tidak dilakukan pada instrumen-instrumen investasi yang berkualitas. Sebagai akibat dari kondisi keuangan AJS yang buruk tersebut, di mana AJS seharusnya berfungsi memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan menghimpun dana dari premi untuk diinvestasikan kembali, tidak hanya berpengaruh negatif terhadap internal perusahaan, namun juga berpengaruh terhadap pihak eksternal yaitu para pemegang polis, masyarakat luas, industry asuransi dan kegiatan investasi. Kejaksaan Agung telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiono mengungkapkan dua saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Sehari sebelumnya, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap tiga saksi lain, yakni Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Direktur PT Prospera Yosep Chandra, mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution. Sementara, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Asmawi Syam, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, sudah menjalani pemeriksaan sejak pekan lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pemanggilan saksi-saksi lain akan dilakukan pada awal tahun mendatang, dan memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya menuntaskan kasus ini secepatnya.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KASUS ASURANSI JIWASRAYA ?

Perusahaan ini sendiri merupakan sebuah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak yang paling bertanggung jawab atas gagal bayar polis seperti kasus Jiwasraya atau perusahaan asuransi lainnya adalah pemegang saham. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo.

Selain itu, Kementerian Keuangan selaku pemegang saham juga dipandang wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi milik negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk periode 2011-2019.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus ini bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh manajemen Asabri periode 2011-2016 dan 2016-2020 dengan Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru Hidayat (HH) untuk mengatur dan mengendalikan portofolio investasi Asabri dalam bentuk saham dan reksa dana. Menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu dibeli kembali melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying). Adapun reksa dana tersebut juga dibentuk oleh manajemen investasi yang dikendalikan oleh tiga nama yang sama. Atas transaksi yang berlangsung selama dua periode kepemimpinan tersebut, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penempatan dana ke saham-saham milik ketiga pihak ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi, Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi agar terlihat baik. Setelah saham-saham ini masuk sebagai portofolio, kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga orang tersebut. Sebab, berdasarkan kesepakatan saham tersebut harus terlihat bernilai tinggi, padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Bentjok, Heru dan LP dan merugikan Asabri. Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu dibeli kembali oleh Asabri melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying).

KENAPA ASURANSI JIWASRAYA GAGAL BAYAR ?

Beberapa alasan mengapa Perusahaan Jiwasraya gagal bayar, Kasus yang dialami Jiwasraya ini perama kali terungkap ketika perusahaan mengalami gagal bayar. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwasraya menjadi sorotan publik belakangan ini. Ketidakcocokan pertama ada dalam produk Jiwasraya yang bernama JS Saving Plan Jiwasraya. Produk itu menjanjikan imbal hasil tetap (fix return) kepada pemegang polis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun