Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Jiwasraya

3 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:35 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada April 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan direksi Jiwasraya untuk membahas adanya pendapatan premi yang turun cukup signifikan. Penurunan premi terjadi akibat diturunkannya guaranteed return atas produk JS Saving Plan setelah dilakukan evaluasi atas produk tersebut.

Namun pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil audit kantor akuntan publik atas laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017, antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Sekadar diketahui sejak 2016, Jiwasraya diaudit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif sebesar Rp175 juta atas keterlambatan penyampaikan laporan keuangan JS tahun 2017.

9. Tahun 2018, Jiwasraya mulai berinvestasi di instrumen berisiko tinggi Tahun ini dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) 2018 diketahui Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian. Akibatnya pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miiar. Akhirnya pada 23 November 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan rapat dengan direksi Jiwasraya dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada triwulan III 2018 dan upaya yang telah dilakukan manajemen.

10. Tahun 2019, laporan keuangan terlambat lagi dan dirut minta suntikan modal Rp32,89 triliun karena utangnya Rp50,5 triliun

Jiwasraya kembali terlambat menyampaikan laporan keuangan 2018, sehingga mendapat sanksi sesuai ketentuan berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun tahun ini pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin pembentuan anak usaha, Jiwasraya Putra, yang merupakan salah satu rencana penyehatan keuangan yang telah disetujui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham. Sampai akhirnya Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan membutuhkan suntikan modal Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC 120 persen). Karena aset perusahaan tercatat hanya Rp23,26 triliun, sedangkan kewajiban sebesar Rp50,5 triliun. Tak hanya itu, ekuitas juga tercatat negatif Rp27,24 triliun. Sedangkan liabilitas JS Saving Plan yang bermasalah sudah mencapai Rp15,75 triliun.

Kerugian itu disebabkan karena nya Perusahaan Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

KRONOLOGI KASUS JIWASRAYA

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menjadi sorotan masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat.

Ternyata, kasus Jiwasraya jika dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2000-an. Berikut kronologi kasus Jiwasraya:

2006: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun.

2008: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun