Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Jiwasraya

3 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:35 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Perbaikan Sistem

Dalam strategi perbaikan sistem, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Untuk mendorong transparansi penyelenggara negara.

3. Edukasi dan Kampanye

Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Kegiatan edukasi dan kampanye ini sebaiknya dilakukan tidak hanya kepada mahasiswa dan masyarakat umum, tetapi dimulai dari anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar.

Sedangkan Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.

Setelah anda mengetahui tentang apa itu "Korupsi dan Asuransi" maka penulis akan melanjutkan ke inti pembahasan mengenai Kasus Asuransi Jiwasraya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

APA ITU KASUS JIWASRAYA ?

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Kasus jiwasraya, Salah satu kasus korupsi besar yang sangat merugikan negara. Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsch-Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij atau biasa disingkat menjadi NILLMIJ. Perusahaan tersebut adalah perusahaan asuransi jiwa pertama di Hindia Belanda, sehingga menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan jasa keuangan tertua di Indonesia. Pada tahun 1960, NILLMIJ resmi dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1961, NILLMIJ digabung dengan delapan perusahaan asuransi jiwa lain yang juga dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia untuk membentuk PN Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Pada tahun 1965, PN Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera dilebur ke dalam PN Asuransi Djiwasraja. PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional yang dikuasai oleh pemerintah Indonesia kemudian juga diintegrasikan ke dalam perusahaan ini. Pada tanggal 23 Maret 1973, status perusahaan ini resmi diubah menjadi persero.

Perusaahaan ini pun memiliki jutaan nasabah dari kalangan bawah, menengah, hingga atas. Seiring berjalannya waktu, kondisi keuangan perusahaan ini memburuk akibat beban bunga dari produknya di masa lampau. Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk merestrukturisasi perusahaan ini guna menyelamatkan polis yang ditanggung oleh perusahaan ini, serta mengurangi potensi kerugian yang dapat dialami oleh para pemegang polis dan negara. Pada tahun 2021, portofolio dan aset perusahaan ini pun mulai dialihkan ke IFG Life. Jiwasraya atau PT Jiwasraya adalah perusahaan asuransi milik negara yang kegiatan operasinya telah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Oktober 2018, Asuransi Jiwasraya terlibat kasus gagal bayar atas klaim polis JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar, sehingga membuat perusahaan berpelat merah itu direstrukturisasi oleh pemegang saham utamanya, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai langkah penyelesaian kasus tersebut. Hasil restrukturisasi ini akan membuat Jiwasraya tidak beroperasi lagi sebagai perusahaan asuransi jiwa ke depannya dan dialihkan ke IFG Life.

Skandal keuangan PT Asuransi Jiwasraya menyedot perhatian publik. Utang perusahaan disebut Direktur Utama Hexana Tri Sasongko, akhir pekan lalu,, mencapai Rp50,5 triliun. Hexana pun berharap pemerintah menyuntikkan modal hingga Rp32,89 triliun agar keuangan perusahaan membiru. Borok ini merupakan warisan direksi lama yang kini dicekal Kejaksaan Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun