Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Jiwasraya

3 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:35 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap. Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.

2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)

Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)

Penipuan dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat. Dengan begitu, kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan berskala lebih luas dibandingkan penyuapan dan penggelapan.

4. Pemerasan (Extortion)

Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.

5. Favoritisme (Favortism)

Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya. Cara Memberantas Korupsi di Indonesia dalam Panduan Memberantas Korupsi dengan Mudah dan Menyenangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, ada tiga strategi yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi, yakni :

1. Represif

Strategi represif dilakukan dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, serta menghadirkan para saksi beserta alat bukti yang menguatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun