Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 5 - Langkah-langkah Penagihan Pajak yang sesuai dengan PMK Nomor 189/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 61/Tahun 2023

6 Mei 2024   00:03 Diperbarui: 6 Mei 2024   01:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.thinktax.id/tax-flash/penagihan-pajak-dan-bunga-penagihanInput sumber gambar

F) Spesifikasi tambahan isi surat perintah penyitaan dan objek sitaan barang bergerak Pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

G) Menambahkan kendaraan bermotor, yacht, dan pesawat terbang dalam daftar objek sita barang bergerak dalam Pasal 23 Ayat (4) PMK Nomor 61 Tahun 2023

H) Menambahkan Regulasi untuk situasi di mana barang tidak bergerak dapat disita sebelum barang bergerak Pasal 24 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2023

I) Penambahan tempat penyimpanan alternatif untuk barang sitaan Pasal 25 ayat (3) huruf (d) dan (e) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

J) menambahkan dua kondisi yang memungkinkan pencabutan sita, yaitu:

Barang sitaan yang dijual secara lelang tidak terjual dan diganti oleh Pejabat dengan barang lain dengan nilai yang setidaknya sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

Wajib Pajak telah menerima keputusan persetujuan untuk mengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar penyitaan.
PMK Nomor 61 Tahun 2023, Pasal 26, Ayat (2) mengatur hal ini

K) menambahkan dua syarat untuk pencabutan blokir, yaitu:

  • Wajib Pajak telah menerima keputusan persetujuan untuk mengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar untuk melakukan pemblokiran.
  • Pemblokiran telah dilakukan lebih dari jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf h dan i;

L) Prosedur penjualan surat berharga yang tidak diperdagangkan dan tata cara lelang Pasal 43, 44, dan 45 PMK Nomor 61 Tahun 2023.

M) menambahkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 48 dan 49 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal

N) menambahkan persyaratan untuk tata cara pelaksanaan penjualan, baik lelang maupun penjualan tidak lelang, yang diatur dalam Pasal 51, 52, dan 53 PMK Nomor 61 Tahun 2023;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun