A) meningkatkan wewenang Menteri Keuangan untuk menunjuk pejabat tambahan untuk menangani penagihan pajak pusat. Pasal 2 Ayat 2 huruf d PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini
B) menambah wewenang pejabat untuk Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, pejabat dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah menerima pemberitahuan dari lembaga keuangan di sektor perbankan, perasuransian, lembaga keuangan lain, atau entitas lain yang disebutkan pada ayat (3). Pasal 30 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
C) menambah ketentuan bahwa jurusita dapat meminta Penilai Pajak untuk membantu mereka menghitung nilai pajak yang disita. Pasal 24 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini.
D) menambahkan pajak karbon ke dalam kategori pajak yang wajib dibayar atas utang pajak dan dapat dilakukan melalui tindakan penagihan pajak yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g PMK Nomor 61 Tahun 2023.
E) Penambahan kriteria penanggung pajak orang pribadi dan badan, termasuk pengecualian urutan penanggung pajak Pasal 9 PMK Nomor 61 tahun 2023
F) Spesifikasi tambahan isi surat perintah penyitaan dan objek sitaan barang bergerak Pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
G) Menambahkan kendaraan bermotor, yacht, dan pesawat terbang dalam daftar objek sita barang bergerak dalam Pasal 23 Ayat (4) PMK Nomor 61 Tahun 2023
H) Menambahkan Regulasi untuk situasi di mana barang tidak bergerak dapat disita sebelum barang bergerak Pasal 24 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2023
I) Penambahan tempat penyimpanan alternatif untuk barang sitaan Pasal 25 ayat (3) huruf (d) dan (e) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
J) menambahkan dua kondisi yang memungkinkan pencabutan sita, yaitu:
Barang sitaan yang dijual secara lelang tidak terjual dan diganti oleh Pejabat dengan barang lain dengan nilai yang setidaknya sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak