Namun, jika Wajib Pajak gagal mengajukan penundaan atau pengangsuran utang pajak, utang pajak yang belum dibayar akan ditagih menurut Pasal 4 PMK 189 Tahun 2020, yang terdiri dari:
- Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak.
- Jika dalam 21 hari Penanggung Pajak belum melunasi, Surat Paksa dikeluarkan dan disampaikan oleh Jurusita Pajak.
- Setelah 2 kali 24 jam, jika belum dilunasi, surat perintah Penyitaan diterbitkan dan barang Penanggung Pajak disita oleh Jurusita Pajak.
- Setelah penyitaan, jika belum dibayar dalam 14 hari, barang sitaan dilelang atau dijual melalui kantor lelang negara. Jika barang sitaan dikecualikan dari lelang,
- Pejabat bisa langsung menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang. Jika belum juga dilunasi, Pejabat bisa mengusulkan Pencegahan, terutama jika objek sitaan tidak ditemukan atau ada indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia.
- Penyanderaan bisa dilakukan setelah 30 hari dari Pencegahan, atau 14 hari setelah Surat Paksa untuk kasus tertentu seperti kepailitan.
Tata cara Penagihan Pajak atas Utang Pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023
Penagihan pajak dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penagihan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK Nomor 61 Tahun 2023 adalah PMK terbaru yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan keuntungan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak.
Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuat ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berubah. Oleh karena itu, PMK Nomor 189/PMK.03/2020 diubah dan 3 aturan sebelumnya dicabut.
Ketentuan baru tata cara Penagihan Pajak
Â
Pasal 78 sampai dengan Pasal 127, Pasal 131, Pasal 132 ayat (2), Pasal 133 sampai dengan Pasal 135, Pasal 138, dan Pasal 145 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur cara bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pemerintah juga menambah ketentuan yang mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak pada Pasal 146 PMK Nomor 61 Tahun 2023. Sebelum ini, Pasal 77 hingga 79 PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengatur ketentuan bantuan penagihan pajak dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Â
Namun demikian, tata cara penagihan pajak telah diubah oleh PMK Nomor 61 Tahun 2023. Perubahan ini termasuk menambah, memperjelas, dan menyederhanakan ketentuan yang diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020.
PMK Nomor 61 Tahun 2023 menambah ketentuan baru untuk tata cara penagihan, termasuk:
Â