O) Instruksi tambahan untuk penyampaian dokumen terkait penagihan pajak Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Untuk menentukan pemerintah daerah sebagai pihak yang menerima surat paksa dalam kasus pemberitahuan surat paksa tidak dapat dilaksanakan, ketentuan yang lebih spesifik juga dibuat. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023. Selain itu, dalam Pasal 18 Ayat (3) PMK Nomor 61 Tahun 2023, pemerintah juga mengatur bahwa pengumuman surat paksa dapat dilakukan melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau situs web lain yang ditunjuk oleh pejabat.
Selain itu, PMK Nomor 61 Tahun 2023 memperjelas beberapa ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Dalam Pasal 6 Ayat (8) huruf b, Pasal 6 Ayat (10) huruf a, dan Pasal 9 Ayat (10) huruf d PMK Nomor 61 Tahun 2023, jangka waktu yang disebutkan sebelumnya "mendekati batas waktu penagihan" didefinisikan dengan lebih jelas menjadi "batas waktu kurang dari 2 (dua) tahun." Selain itu, aturan ini memperjelas siapa yang dapat menerima pemberitahuan surat paksa atas Wajib Pajak Badan. Pegawai yang dapat menerima pemberitahuan ini tidak termasuk pegawai tetap yang bekerja di perusahaan yang bekerja di bidang keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum, kecuali pegawai harian yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (4) huruf b PMK Nomor 61 Tahun 2023.
sumber :
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/15fe4400-1f93-47ca-9a81-d8c24bb29a0e/2023pmkeuangan061.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/5a31c9e4-932a-4dfb-bf23-d7ff001ecd45/189~PMK.03~2020Per.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H