Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban pembayaran dapat mencicil atau menunda pembayaran. Apabila Wajib Pajak tidak membayar utang pajaknya setelah tanggal pembayaran, maka akan dilakukan serangkaian penagihan pajak.
Ketentuan tata cara penagihan pajak sesuai PMK 189/PMK.03/2020
Pada tanggal 27 November 2020, PMK Nomor 189/PMK.03/2020, yang membahas "Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," mengubah Tata Cara Penagihan. Terdiri dari sepuluh Bab dan 88 Pasal, PMK ini mencakup berbagai peraturan penagihan. Dengan berlakunya aturan ini, beberapa peraturan sebelumnya, seperti KMK Nomor 563/KMK.04/2000, PMK Nomor 24/PMK.03/2008, dan PMK Nomor 85/PMK.03/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PMK 189 tahun 2020 memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan PMK sebelumnya, antara lain:
1. Untuk pusat pemungutan pajak, menteri berwenang memilih pegawai negeri sipil. Pejabat yang ditunjuk pada ayat 1 harus berasal dari salah satu dari posisi yaitu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala kantor wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pejabat yang disebutkan pada ayat 2 memiliki otoritas untuk mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak. Jurusita pajak pada ayat 3 memiliki tanggung jawab yaitu:
- melaksanakan perintah Penagihan Serentak dan Sekaligus.
- Memberitahukan surat Paksa
- Melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
- Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
2. menambahkan detail tentang tata cara penyitaan untuk lembaga keuangan di sektor perasuransian, pasar modal, dan lainnya. Dalam aturan sebelumnya, hanya Tata Cara Penyitaan Lembaga Jasa Keuangan Perbankan yang diperbolehkan.
3. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang Penanggung
- Pelaksanaan penagihan pajak pada wajib pajak pribadi (Pasal 6) melibatkan beberapa pihak, yaitu:
- Orang pribadi yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Istri dari wajib pajak yang bertanggung jawab atas utang pajak, jika hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan.
- Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak maksimum sebesar harta warisan yang belum terbagi jika wajib pajak meninggal.
- Para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak sebesar porsi harta warisan yang diterima masing-masing jika wajib pajak meninggal dan harta warisan sudah dibagi.
- Wali bagi anak di bawah umur yang bertanggung jawab atas utang pajak sebesar harta anak yang belum dewasa atau seluruh utang pajak jika wali tersebut diuntungkan dari pengelolaan harta anak.
- Pengampu yang bertanggung jawab atas utang pajak sebesar harta yang diampunya atau seluruh utang pajak jika terbukti mendapat manfaat dari pengelolaan harta tersebut.