- Pelaksanaan Tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak WP Badan (Pasal 7), termasuk :
- Wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak
- Pengurus dari wajib pajak badan.
- Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap pengurus PT (Pasal 7 ayat 2 huruf a), melibatkan:
- Direksi, termasuk direktur utama, wakil direktur utama, dan direktur dengan wewenang keuangan.
- Dewan komisaris, termasuk komisaris utama, wakil komisaris utama, dan komisaris lainnya.
- Individu yang memiliki wewenang dalam kebijakan usaha perseroan.
- Pemegang saham, sesuai dengan kriteria yang ditentukan, untuk perseroan terbuka.
- Untuk bentuk usaha tetap (Pasal 7 ayat 2 huruf b), tanggung jawab pajak meliputi:
- Kepala perwakilan, kepala cabang, atau posisi setara, bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Perusahaan induk dari bentuk usaha tetap juga bertanggung jawab secara pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Individu yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan usaha bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Pemilik modal memikul tanggung jawab atas utang pajak secara proporsional sesuai kepemilikan modal.
- Untuk persekutuan komanditer (Pasal 7 ayat 2 huruf c), tanggung jawab pajak meliputi:
- mitra tambahan/aktif/pengelola bertanggung jawab secara individu atau bersama-sama atas kewajiban perpajakan. Â
- Orang yang berhak mengambil keputusan komersial bertanggung jawab secara pribadi atau kolektif atas utang pajak.
- Mitra komanditer/mitra pasif bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sebanding dengan kepemilikan modal.
- Untuk persekutuan perdata dan firma (Pasal 7 ayat 2 huruf d), tanggung jawab pajak meliputi:Â
- Para sekutu bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Individu yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan usaha juga bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Untuk koperasi (Pasal 7 ayat 2 huruf e), tanggung jawab pajak meliputi:Â
- Pengurus.
- Pengawas.
- Orang yang memiliki wewenang dalam kebijaksanaan usaha koperasi,
bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
Namun, jika Wajib Pajak gagal mengajukan penundaan atau pengangsuran utang pajak, utang pajak yang belum dibayar akan ditagih menurut Pasal 4 PMK 189 Tahun 2020, yang terdiri dari:
- Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak.
- Jika dalam 21 hari Penanggung Pajak belum melunasi, Surat Paksa dikeluarkan dan disampaikan oleh Jurusita Pajak.
- Setelah 2 kali 24 jam, jika belum dilunasi, surat perintah Penyitaan diterbitkan dan barang Penanggung Pajak disita oleh Jurusita Pajak.
- Setelah penyitaan, jika belum dibayar dalam 14 hari, barang sitaan dilelang atau dijual melalui kantor lelang negara. Jika barang sitaan dikecualikan dari lelang,
- Pejabat bisa langsung menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang. Jika belum juga dilunasi, Pejabat bisa mengusulkan Pencegahan, terutama jika objek sitaan tidak ditemukan atau ada indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia.
- Penyanderaan bisa dilakukan setelah 30 hari dari Pencegahan, atau 14 hari setelah Surat Paksa untuk kasus tertentu seperti kepailitan.
apa yang dimaksud penagihan pajak ?
Penagihan pajak adalah langkah penting untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan banyak proses yang harus dilakukan oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penagihan pajak terhadap wajib pajak diubah dari yang tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020 melalui PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.