Â
Pasal 78 sampai dengan Pasal 127, Pasal 131, Pasal 132 ayat (2), Pasal 133 sampai dengan Pasal 135, Pasal 138, dan Pasal 145 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur cara bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pemerintah juga menambah ketentuan yang mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak pada Pasal 146 PMK Nomor 61 Tahun 2023. Sebelum ini, Pasal 77 hingga 79 PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengatur ketentuan bantuan penagihan pajak dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Â
Namun demikian, tata cara penagihan pajak telah diubah oleh PMK Nomor 61 Tahun 2023. Perubahan ini termasuk menambah, memperjelas, dan menyederhanakan ketentuan yang diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020.
PMK Nomor 61 Tahun 2023 menambah ketentuan baru untuk tata cara penagihan, termasuk:
Â
A) meningkatkan wewenang Menteri Keuangan untuk menunjuk pejabat tambahan untuk menangani penagihan pajak pusat. Pasal 2 Ayat 2 huruf d PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini
B) menambah wewenang pejabat untuk Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, pejabat dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah menerima pemberitahuan dari lembaga keuangan di sektor perbankan, perasuransian, lembaga keuangan lain, atau entitas lain yang disebutkan pada ayat (3). Pasal 30 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
C) menambah ketentuan bahwa jurusita dapat meminta Penilai Pajak untuk membantu mereka menghitung nilai pajak yang disita. Pasal 24 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini.
D) menambahkan pajak karbon ke dalam kategori pajak yang wajib dibayar atas utang pajak dan dapat dilakukan melalui tindakan penagihan pajak yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g PMK Nomor 61 Tahun 2023.
E) Penambahan kriteria penanggung pajak orang pribadi dan badan, termasuk pengecualian urutan penanggung pajak Pasal 9 PMK Nomor 61 tahun 2023