Mohon tunggu...
Mochammad Chaerul Novryan
Mochammad Chaerul Novryan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - keren

suka kamu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:43 Diperbarui: 11 September 2023   13:50 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan perbandingan yang dibuat penulis, maka penulis menyimpulkan terjadi kontradiktif dari pasal 5 (syarat remisi) dengan pasal 39, 40, 41 dan 148 (tata cara pemberian remisi) dari Permenkumham 3 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa Pengurangan adalah pengurangan jangka waktu pidana yang seharusnya diberikan kepada narapidana dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu dengan melaksanakan program pembinaan dengan harapan perubahan perilaku narapidana dengan indikator berkelakuan baik. Pembinaan mulai dilaksanakan ketika waktu persepsi, presentasi, dan eksplorasi alam terlama dijalankan dalam 1 (satu) bulan, yang memiliki arti bahwa tahapan tersebut hanya dapat dilakukan ketika sudah berstatus narapidana yang diatur dalam UndangUndang 12 Tahun 1995 pasal 10 bahwa status narapidana ditentukan ketika seorang tahanan atau tersangka telah menerima putusan pengadilan tetap (terpidana) dan telah diterima secara admisnistrasi (didaftarkan) di Lapas yang merubah status terpidana menjadi narapidana. Hal yang kontradiktif atau tidak berbanding lurus dengan tata cara pemberian remisi yang diatur dalam Permenkumham 3 Tahun 2018, yang mana dalam perhitungan masa pidana dihitung sejak masa penahanan yang menjadi landasan dalam pemberian remisi, yang artinya pemberian remisi sudah dihitung sejak seorang narapidana masih berstatus tersangka atau tahanan yang dalam aturan pada saat berstatus tahanan yang belum melaksanakan program pembinaan. Pada hakikatnya pembinaan dilakukan sejak berstatus narapidana yang menjadi instrumen dalam indikator berkelakuan baik sebagai landasan dalampemberian remisi.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN JURNAL

Kelebihan dalam jurnal ini adalah penulis memberikan informasi yang sangat akurat tentang hal kontradiktif yang terdapat di beberapa peraturan, peneliti juga mencoba untuk membandingkan peraturan tersebut dengan peraturan lainnya sehingga penulis mendapatkan hal kontradiktif. Peneliti juga cakap dalam menjelaskan pemberian remisi dengan menjelaskannya dari peraturan yang berkaitan. Sedangkan kekurangan dari jurnal ini adalah, peneliti kurang menjelaskan tentang data riil yang terjadi di lapangan, peneliti melakukan wawancara ke beberapa pegawai lapas kelas II paledang termasuk Kepala Lapas, tetapi dari jurnal tersebut hanya sedikit yang bisa dikutip oleh penulis dari hasil wawancara tersebut, sehingga dalam jurnal tersebut menurut saya kurang cukup untuk data riilnya.

JURNAL II

REVIEWER : MOCHAMMAD CHAERUL NOVRYAN

DOSEN PENGAMPU : MARKUS MARSELINUS SOGE, S.H., M.H.

Judul Jurnal

Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dalam System Pemidanaan Di Indonesia

Nama Penulis

Satria Nenda Eka Saputra & Muridah Isnawati

Nama Jurnal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun