Berdasarkan perbandingan yang dibuat penulis, maka penulis menyimpulkan terjadi kontradiktif dari pasal 5 (syarat remisi) dengan pasal 39, 40, 41 dan 148 (tata cara pemberian remisi) dari Permenkumham 3 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa Pengurangan adalah pengurangan jangka waktu pidana yang seharusnya diberikan kepada narapidana dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu dengan melaksanakan program pembinaan dengan harapan perubahan perilaku narapidana dengan indikator berkelakuan baik. Pembinaan mulai dilaksanakan ketika waktu persepsi, presentasi, dan eksplorasi alam terlama dijalankan dalam 1 (satu) bulan, yang memiliki arti bahwa tahapan tersebut hanya dapat dilakukan ketika sudah berstatus narapidana yang diatur dalam UndangUndang 12 Tahun 1995 pasal 10 bahwa status narapidana ditentukan ketika seorang tahanan atau tersangka telah menerima putusan pengadilan tetap (terpidana) dan telah diterima secara admisnistrasi (didaftarkan) di Lapas yang merubah status terpidana menjadi narapidana. Hal yang kontradiktif atau tidak berbanding lurus dengan tata cara pemberian remisi yang diatur dalam Permenkumham 3 Tahun 2018, yang mana dalam perhitungan masa pidana dihitung sejak masa penahanan yang menjadi landasan dalam pemberian remisi, yang artinya pemberian remisi sudah dihitung sejak seorang narapidana masih berstatus tersangka atau tahanan yang dalam aturan pada saat berstatus tahanan yang belum melaksanakan program pembinaan. Pada hakikatnya pembinaan dilakukan sejak berstatus narapidana yang menjadi instrumen dalam indikator berkelakuan baik sebagai landasan dalampemberian remisi.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN JURNAL
Kelebihan dalam jurnal ini adalah penulis memberikan informasi yang sangat akurat tentang hal kontradiktif yang terdapat di beberapa peraturan, peneliti juga mencoba untuk membandingkan peraturan tersebut dengan peraturan lainnya sehingga penulis mendapatkan hal kontradiktif. Peneliti juga cakap dalam menjelaskan pemberian remisi dengan menjelaskannya dari peraturan yang berkaitan. Sedangkan kekurangan dari jurnal ini adalah, peneliti kurang menjelaskan tentang data riil yang terjadi di lapangan, peneliti melakukan wawancara ke beberapa pegawai lapas kelas II paledang termasuk Kepala Lapas, tetapi dari jurnal tersebut hanya sedikit yang bisa dikutip oleh penulis dari hasil wawancara tersebut, sehingga dalam jurnal tersebut menurut saya kurang cukup untuk data riilnya.
JURNAL II
REVIEWER : MOCHAMMAD CHAERUL NOVRYAN
DOSEN PENGAMPU : MARKUS MARSELINUS SOGE, S.H., M.H.
Judul Jurnal
Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dalam System Pemidanaan Di Indonesia
Nama Penulis
Satria Nenda Eka Saputra & Muridah Isnawati
Nama Jurnal