Obyek Penelitian
Obyek penelitian ini adalah hak asasi narapidana yang merupakan pemberian pembebasan bersyarat dalam rangka penganggulangan covid-19.
Pendekatan Penelitian
pendekatan undang-undang (statue approach) yang dilaksanakan dengan melakukan telaah undang-undang sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian.
Jenis Dan Sumber Daya Penelitiannya
Sumber hukum primer yang dipergunakan pada penelitian ini yakni permenkumham no. 10. tahun 2020 tentang syarat. pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka. pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 dan permenkumham no. 32. tahun 2020 tentang syarat. dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran covid-19. Sumber hukum sekunder yang mampu membantu menganalisis bahan hukum primer adalah sumber bacaan ilmu pengetahuan hukum, artikel-artikel ilmiah, dan jurnal-jurnal hukum.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan, Dan Analisis Data
analisis secara sistematis untuk memperoleh suatu kebenaran guna memahami permasalahan penelitian yang kemudian akan disajikan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan aspek-aspek penelitian secara lengkap.
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Bebas bersyarat saat masa pandemi Covid-19 diatur Permenkumham No. 10. Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak. Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hanya saja, syarat pembebasan bersyarat yang tercantum lebih singkat juga terkesan rancu sehingga menimbulkan spekulasi pada masyarakat bahwa kebijakan tersebut memudahkan narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Pemberlakuan Peraturan menkumham No. 10. Tahun 2020 hanya. sampai dengan 31 Desember 2020. Maka dari itu, Kemenkumham mengevaluasi serta menyempurnakan kebijakan tersebut dengan mencetuskan Permenkumham No. 32. Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata. Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat Untuk Narapidana serta Anak Dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan mencabut Permenkumham No. 10. Tahun 2020.
Kelebihan Dan Kekurangan