Mohon tunggu...
Mochammad Chaerul Novryan
Mochammad Chaerul Novryan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - keren

suka kamu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:43 Diperbarui: 11 September 2023   13:50 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Obyek Penelitian

Obyek penelitian ini adalah hak asasi narapidana yang merupakan pemberian pembebasan bersyarat dalam rangka penganggulangan covid-19.

Pendekatan Penelitian

pendekatan undang-undang (statue approach) yang dilaksanakan dengan melakukan telaah undang-undang sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian.

Jenis Dan Sumber Daya Penelitiannya

Sumber hukum primer yang dipergunakan pada penelitian ini yakni permenkumham no. 10. tahun 2020 tentang syarat. pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka. pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 dan permenkumham no. 32. tahun 2020 tentang syarat. dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran covid-19. Sumber hukum sekunder yang mampu membantu menganalisis bahan hukum primer adalah sumber bacaan ilmu pengetahuan hukum, artikel-artikel ilmiah, dan jurnal-jurnal hukum.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan, Dan Analisis Data

analisis secara sistematis untuk memperoleh suatu kebenaran guna memahami permasalahan penelitian yang kemudian akan disajikan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan aspek-aspek penelitian secara lengkap.

Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Bebas bersyarat saat masa pandemi Covid-19 diatur Permenkumham No. 10. Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak. Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hanya saja, syarat pembebasan bersyarat yang tercantum lebih singkat juga terkesan rancu sehingga menimbulkan spekulasi pada masyarakat bahwa kebijakan tersebut memudahkan narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Pemberlakuan Peraturan menkumham No. 10. Tahun 2020 hanya. sampai dengan 31 Desember 2020. Maka dari itu, Kemenkumham mengevaluasi serta menyempurnakan kebijakan tersebut dengan mencetuskan Permenkumham No. 32. Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata. Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat Untuk Narapidana serta Anak Dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan mencabut Permenkumham No. 10. Tahun 2020.

Kelebihan Dan Kekurangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun