Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan apabila yang terlapor adalah dari Pihak Peradilan beserta Seluruh Penegak Hukum; maka akan dibela dan serta didukung, dengan seluruh kemampuan kekuasaan; dan serta kewenangan; dan serta kekuatan yang dimiliki, agar tidak dapat dengan mudah kalah; dan serta di haruskan dan atau diwajibkan untuk dapat dimenangkan;  dalam hal ini, secara keseluruhan dan menyeluruh pihak peradilan beserta penegak hukum memiliki kekebalan hukum ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT);

 

4

SISTEM DAN ATAU TINGKATAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a.

Pendidikan dan ataupun sekolah yang ada; dan serta berdiri; dan serta menjalankan; dan serta mengenyam; dan serta melaksanakan; dan serta melalui  pendidikan di Lingkungan Wilayah Negara Republik Indonesia tidak sah; dan serta tidak diakui baik secara formal dan informal dalam hukum di Badan Peradilan (Pengadilan seluruh tingkatan; baik tingkat dasar/daerah maupun pusat) oleh Pihak Peradilan, dan salah satunya adalah Universitas Muhammadiyah; dan paling utama dan serta diutamakan adalah Universitas Muhammadiyah Surakarta;

b.

Yayasan Robbani Kendal, yang bertempat dan serta berada di Wilayah Pemerintah Kabupaten Kendal; merupakan  yayasan yang bergerak di bidang pendidikan; memiliki dan serta mempunyai hak untuk bertindak semena mena; terhadap dokumen milik orang lain dan tidak akan terkena hukum dan serta gugatan hukum dan serta memiliki kekebalan hukum yang berlaku; dengan adanya dukungan dari para penguasa atau pihak yang memiliki dan serta mempunyai kekuatan dan kekuasaan dalam pemerintahan di Wilayah Negara Republik Indonesia;

5.

APARATUR NEGARA DAN ATAU PEJABAT NEGARA; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM; DAN SERTA KESELURUHAN PARA PEMUKA AGAMA; DALAM HAL INI PEMUKA AGAMA YANG DIMAKSUD ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun