Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

g.

Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI;

               

3.

Persyaratan Isbat Nikah/Pengesahan Nikah

Adapun Persyaratan Isbat Nikah/Pengesahan Nikah, aturan dan peraturan  persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut : 

a.

Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan perceraian (rangkap disesuaikan aturan setempat);

b.

Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat kalau yang bersangkutan (suami/istri) tidak tercatat/terdaftar di buku Register Pendaftaran;

c.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun