Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun Persyaratan Pendampingan (Surat Kuasa Khusus), aturan dan peraturan  persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :                                                                   

4.1.

Insidentil, dengan aturan dan peraturan persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :

a.

Ijin dari Ketua Pengadilan bagi Kuasa Insidentil;

b.

Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tentang hubungan Keluarga antara Penerima dan Pemberi Kuasa (Orang Tua, Anak, Istri, Suami);

c.

Untuk Penerima Kuasa PNS, TNI/POLRI harus ada ijin dari atasan;

4.2.

Advokat/Pengacara, dengan aturan dan peraturan persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun