Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT;

9.

PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, TATA KERJA, DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM;

10.

KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN;

11.

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI NOMOR 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM;

12.

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/KMA/SK/VII/2013 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA;

13.

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2002 TENTANG PEJABAT PENGADILAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS YUSTISIAL TIDAK DAPAT DIPERIKSA, BAIK SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA KECUALI YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG -- UNDANG;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun