PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT;
9.
PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, TATA KERJA, DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM;
10.
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN;
11.
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI NOMOR 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM;
12.
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/KMA/SK/VII/2013 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA;
13.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2002 TENTANG PEJABAT PENGADILAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS YUSTISIAL TIDAK DAPAT DIPERIKSA, BAIK SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA KECUALI YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG -- UNDANG;
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110