Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Dan serta; dari hasil kelima dasar KEPUTUSAN YANG TELAH DI TERIMA; DAN SERTA DITERBITKAN ADALAH Sebagai pernyataan DENGAN TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA JELAS DAN SEJELAS JELASNYA; BAHWA TAHAPAN PROSES BERPERKARA SAMPAI DENGAN KEPUTUSAN YANG  DIPERGUNAKAN ADALAH TIDAK SAH; DAN TIDAK BERLAKU; DAN TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN OLEH RAKYAT MISKIN; DAN ATAU TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI ; SALAH SATUNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT  :

  

III

TAHAP PROSES BERPERKARA SAMPAI DENGAN KEPUTUSAN

 

Adapun tahap Proses Berperkara sampai dengan Keputusan di persidangan memiliki; dan atau mempunyai persyaratan; dan atau prosedur tetap; dan atau prosedur yang berlaku di dalam Peradilan Agama (Pengadilan Agama); salah satunya adalah sebagai berikut :

               

A

Tahap Persidangan

1.

Tahap Pertama, UPAYA DAMAI (MEDIASI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun