Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah;

d.

Surat Kematian dari Desa/Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia;

e.

Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;

f.

Persyaratan No. 2,3,4 dan 5 Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos;

g.

Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI;

4.

Persyaratan pendampingan (Surat Kuasa Khusus)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun