Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fotocopy KK dan KTP - el yang Bersangkutan;

e.

Surat kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP -el penerima kuasa;

f.

Pencatatan Perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari);

g.

Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-;

h.

Untuk orang asing, ditambah :

h.1.

Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS);

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun