Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai pertimbangan dan serta  hasil dari Pemahaman orang awam dan berpendidikan rendah  serta berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan mengawal Keutuhan dan kedaulatan Negara Republik indonesia;

Akan tetapi; telah terjadi pengingkaran dan penghinaan terhadap PANCASILA DAN UNDANG -- UNDANG DASAR 1945, Bahwasannya seluruh Pimpinan dan Pejabat Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan ATAS NAMA BANGSA INDONESIA Presiden Republik Indonesia  dan serta  Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara Indonesia;

Berikut ini keputusan yang dimaksud, adalah sebagai berikut :

  • MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 759/BP/Eks/3/2018 TERTANGGAL 07 MARET 2018 TENTANG PENGADUAN ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;

  • MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1830/BP/Eks/12/2018 TERTANGGAL 10 DESEMBER 2018 TENTANG PENGADUAN ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;

  • MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 418/BP/Eks/4/2019 TERTANGGAL 22 APRIL 2019 TENTANG PENGADUAN ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;

  • SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK Ir. H. Joko Widodo; Perihal Keputusan yang telah memiliki hukum tetap; bahwasannya Undang Undang Dasar 1945 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DAN ATAU SEBAGAI DASAR HUKUM dan Pancasila Bukan sebagai Dasar Hukum dan Ideologi Bangsa, dan serta Bukan Sebagai Aturan dan Peraturan  Perundang Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan serta Peradilan dan Penasihat Hukum serta Aparatur Negara dan Ulama atau Para Kyai atau Ustadz atau Ustadzah merupakan Penanding dan atau lebih kuat dari ALLAH SWT; tertanggal 09 Juni 2019; DAN SERTA  BELUM ADA JAWABAN RESMI; DAN SERTA TERTULIS SECARA TERBUKA DARI BAPAK PRESIDEN INDONESIA; BAPAK Ir. H. Joko Widodo; KEPADA SAYA, ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;

  • SIDANG PLENO KOMISI YUDISIAL NOMOR 2274/SET/LM.02/07/2019 TERTANGGAL 19 JULI 2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;

Dari LIMA DASAR KEPUTUSAN DIATAS;  DAN SERTA TELAH MENYATAKAN  DENGAN TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA JELAS DAN SEJELAS JELASNYA; BAHWA SEMUA BARANG BUKTI DAN SERTA ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN YANG DIPERGUNAKAN ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU DAN TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN; SALAH SATUNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT  :

  • HAKIM ADALAH SEBAGAI SALAH SATU PENEGAK HUKUM MEMILIKI DAN SERTA MEMPUNYAI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DAN SERTA

  • PARA PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PEGAWAI NEGARA; DI SELURUH TINGKATAN DARI PUSAT HINGGA DAERAH; BESERTA SELURUH PARA PENEGAK HUKUM MEMILIKI DAN SERTA MEMPUNYAI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DAN SERTA

  • PARA PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PEGAWAI NEGARA DI SELURUH TINGKATAN; DARI PUSAT HINGGA DAERAH; BESERTA PARA PENEGAK HUKUM; MELAKUKAN TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; DAN SERTA MELALAIKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA; DAN SERTA MELAKUKAN TINDAKAN DAN SERTA PERBUATAN SEMENA MENA DAN SERTA PERBUATAN SEWENANG WENANG TERHADAP WARGA NEGARA DAN ATAU RAKYAT; ADALAH DIBENARKAN DAN DILINDUNGI; OLEH SELURUH PIMPINAN DAN PARA PENGUASA JABATAN YANG MEMILIKI KEKUASAAN DAN WEWENANG; DAN SERTA PARA PEMILIK MODAL; DAN ATAU PENGUSAHA YANG MEMBERIKAN UANG ATAU DANA; BAIK KECIL MAUPUN BESAR DISESUAIKAN KEMAMPUAN MASING MASING;  

  • PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI; TERUTAMA DAN PALING UTAMA ADALAH  DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIKELUARKAN; DAN SERTA DITERBITKAN;  DAN SERTA DI VALIDASI; OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI YANG MENGGUNAKAN; DAN SERTA MELAKSANAKAN; DAN SERTA MEMATUHI ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN; YAITU UNDANG -- UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN  (SIAK); SEBAGAI IDENTITAS KEPENDUDUKAN; TERUTAMA DAN PALING UTAMA KARTU KELUARGA ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO ADALAH:
  • TIDAK SAH; DAN SERTA
  • TIDAK BERLAKU; DAN SERTA
  • TIDAK DIAKUI;  DAN SERTA
  • PALSU (TIDAK ASLI); DAN SERTA
  • BUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI KUAT; DAN NYATA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DAN SERTA SEBENAR BENARNYA;

  DI WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA                                                  

  • PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; TERUTAMA DAN PALING UTAMA ADALAH DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIKELUARKAN; DAN SERTA DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL ADALAH :
  • SAH; DAN SERTA
  • BERLAKU; DAN SERTA 
  • DIAKUI; DAN SERTA
  • ASLI; DAN SERTA 
  • SEBAGAI BARANG BUKTI KUAT; DAN NYATA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DAN SERTA SEBENAR BENARNYA;

DIWILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA;  

  • SAMPAI DENGAN SURAT TERBUKA INI DI BUAT; PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; TERUTAMA DAN PALING UTAMA ADALAH DOKUMEN KEPENDUDUKAN; DALAM HAL INI SALAH SATUNYA; ADALAH KARTU KELUARGA (KK) ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO; DIKARENAKAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI TIDAK BERLAKU; DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK DIAKUI; DAN SERTA PALSU (TIDAK ASLI); DAN BUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI KUAT DAN NYATA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DAN SEBENAR BENARNYA; BERDASARKAN HASIL PROSES PERADILAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA
  •  
  • PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL BELUM MENERBITKAN; DAN SERTA BELUM  MENGELUARKAN SURAT KELENGKAPAN PERCERAIAN; DARI SYARAT DAN PERSYARATAN YANG BERLAKU; BERDASARKAN ATURAN DAN PERATURAN MENGENAI KEPUTUSAN YANG MEMILIKI HUKUM TETAP DAN KUAT; DAN SERTA AKIBAT DARI PROSES PERADILAN AGAMA YANG MENGAKUI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERUTAMA DAN PALING UTAMA ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO; SAMPAI SURAT INI TERBIT;  ADALAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; SEKALI LAGI PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; DAN SERTA SEKALI LAGI PEMERINTAH KANUPATEN KENDAL; BUKAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI; DAN INI ADALAH BUKTI NYATA; KESEWENANG WENANGAN DARI PEJABAT DAN PENGUASA DALAM PEMERINTAHAN TERHADAP RAKYAT MISKIN; DAN ATAU RAKYAT JELATA; DAN RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH); DAN SERTA RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI; DAN SERTA RAKYAT YANG BERPENDIDIKAN DENGAN KEMAMPUAN EKONOMI YANG DI MILIKI DALAM LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) DI LUAR WILAYAH NEGARA WILAYAH REPUBLIK INDONESIA;
  •  
  • DENGAN TIDAK DIAKUINYA PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI; DAN HANYA MENGAKUI PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; ADALAH BUKTI NYATA; BAHWASANNYA PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM; DENGAN KEKUASAAN DAN KEKUATAN ATAS JABATAN DI PEMERINTAHAN; BAIK DARI PUSAT SAMPAI DAERAH ADALAH LEBIH TINGGI; DAN MEMILIKI KEKEBALAN HUKUM YANG ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); KARENA DAPAT MEMANIPULASI; DAN SERTA MEMALSUKAN; DAN SERTA DAPAT MENSAHKAN; PERSYARATAN DARI ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DENGAN BERDASARKAN KEPENTINGAN SIAPA YANG MEMBERIKAN DANA DAN ATAU UANG LEBIH BESAR DARI KESELURUHAN WARGA YANG MENCARI KEADILAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA; 
  •  
  • PIDATO PRESIDEN SETIAP TAHUN; SALAH SATUNYA DI MULAI DARI TAHUN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN 2018; ADALAH SECARA KESELURUHAN DAN MENYELURUH; MERUPAKAN  PIDATO YANG DIBUAT; DAN SERTA DIBERLAKUKAN; DAN SERTA DIBACAKAN SECARA RESMI, DI ACARA KENEGARAAN; ADALAH SEBAGAI SEBUAH CEREMONY; DAN ATAU  PERINGATAN DALAM ACARA TAHUNAN KENEGARAAN; DAN SERTA BUKAN SEBAGAI PENCAPAIAN DAN ATAU KEBERHASILAN DARI PRESIDEN SEBAGAI PIMPINAN TERTINGGI PEMERINTAH, DAN DI PILIH OLEH RAKYAT DALAM PEMERINTAHAN DI WILAYAH NEGARA  REPUBLIK INDONESIA;
  •  
  • SELURUH PIHAK PENEGAK HUKUM; TIDAK MENGAKUI KEBERADAAN Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM); DAN SERTA Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM); BUKAN DARI BAGIAN PIHAK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI); terutama dan paling utama adalah BARESKRIM di WILAYAH POLRES KABUPATEN KENDAL;
  •  
  • MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI); BESERTA SELURUH PIMPINAN; DAN SERTA PEJABAT NEGARA DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; AKAN MENGHADIRKAN ALLAH SWT DAN MEMBANGKITKAN NABI MUHAMMAD SAW; disaksikan masyarakat  umum dan Para Pemuka Agama di seluruh dunia, serta disiarkan secara langsung oleh seluruh media nasional dan internasional; DAN SERTA PALING UTAMA DAN UTAMA; ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN SELURUH PIMPINAN DAN SERTA PEJABAT NEGARA DALAM WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL;
  •  
  • PELAKSANAAN DAN MELAKSANAKAN SHOLAT; TERUTAMA SHOLAT SUNAH DALAM AJARAN AGAMA ISLAM; ADALAH PERBUATAN YANG DILARANG; DAN BUKAN TERMASUK DALAM ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN  DALAM WILAYAH HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
  •  
  • MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL YANG ADA; DAN SERTA KESELURUHAN MEDIA MASSSA DAN MEDIA SOSIAL; BAIK ELEKTRONIK ATAU BUKAN ELEKTRONIK; ADALAH MILIK PEMODAL DAN ATAU PENGUSAHA YANG AKAN MEMBANTU MELAKSANAKAN; DAN ATAU MENJALANKAN; DAN SERTA MEMANFAATKAN SECARA KESELURUHAN DAN MENYELURUH; UNTUK MEMANIPULASI BERITA NEGARA; DAN ATAU MEMANIPULASI BERITA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA; DAN SERTA MERUBAH BERITA YANG BEREDAR; SESUAI KEINGINAN DAN SELERA DARI SELURUH PEJABAT NEGARA YANG MEMILIKI KEKUASAAN DAN WEWENANG DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
  •  
  • SELURUH TINGKATAN PENDIDIKAN (SEKOLAH); BAIK TINGKAT DASAR SAMPAI PENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGKAT TINGGI; DI WILAYAH PENDIDIKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TIDAK DIAKUI DAN TIDAK SAH DALAM PANDANGAN DAN SERTA PEMBELAAN HUKUM DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
  •  
  • UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH; ADALAH SALAH SATU UNIVERSITAS YANG TIDAK DIAKUI; DAN SERTA PALING UTAMA DAN UTAMA; ADALAH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA DALAM PANDANGAN DAN SERTA PEMBELAAN HUKUM DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
  •  

Bapak Presiden yang Terhormat;

DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor;  Dalam proses  peradilan mulai dari Peradilan Agama, sampai dengan Peradilan di Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung; dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan berikut adalah Salah satu INTI DAN KEPUASAN ATAS JAWABAN KEPADA SAYA SEBAGAI PELAPOR, DAN AKAN TERUS BERLAKU; DAN SERTA DITERAPKAN di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1.

PANCASILA DAN UNDANG -  UNDANG DASAR 1945

a.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun