1. Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien. Pasien percaya bahwa hanya rumah sakit yang dapat menyediakan layanan medis untuk membantu mereka sembuh dan pulih dari rasa sakitnya. Pasien mengharapkan layanan yang siap, cepat, tanggap, dan nyaman untuk keluhan kesehatan mereka. Untuk memenuhi kebutuhan pasien, layanan prima menjadi kunci dalam pelayanan Rumah Sakit.
2. Klasifikasi Rumah Sakit
Klasifikasi rumah sakit menurut PERMENKES Nomor 3 Tahun 2020 Tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit menyebutkan klasifikasi rumah sakit ada 2, yaitu :
- Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah tempat tidur.
b. Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 buah tempat tidur.
c. Rumah Sakit Umum Kelas C