Mohon tunggu...
ayyubdzulqornain
ayyubdzulqornain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Konsep islam agama yang mudah serta penerapan nya dengan kaidah al-masyaqqoh tajlib attaisir

17 Desember 2024   21:48 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:19 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Konsep Islam Agama Yang Mudah Serta Penerapannya Dengan Kaidah  al-masyaqqoh tajlib attaisir 

Moh Ayub Zulqornin

Fakultas Tarbiyyah Institut Agama Islam Nahdlotul Ulama Tuban

dzulqornainayyub84@gmail.com

ABSTRAK ; Kaidah fiqih merupakan ilmu yang bisa mencakup beberapa cabang masalah ilmu fiqih dan menjadi landasan umum dalam pemikiran dan perilaku sosial Masyarakat. selain itu juga menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah hukum islam, landasan berfatwa dan mempermudah mengidentifikasi persoalan fiqih yang jumlahnya banyak. artikel ini fokus pada kajian kaidah fiqhiyyah "al masyaqqoh tajlib attaisir" yang berarti kesulitan akan melahirkan kemudahan. kaidah ini merupakan dasar penting sumber syariah. selain menjadi kaidah fiqhiyyah kaidah ini juga menjadi kaidah ushuliyah al ammah, bahkan menjadi kaidah yang memiliki sifat qot'iy (pasti), karena dalil-dalil yang mendasari dan menjadi landasan tumpuanya sangat sempurna. Sesungguhnya syariat tidak lah mengarahkan seseorang untuk jatuh pada kesulitan atau sesuatu yang tidak mencocoki hatinya. Jalan kemudahan adalah tujuan utama dari pemilik syariat yang maha bijaksana dalam memberlakukan syariat islam. Dengan menggunakan pendekatan studi literatur, artikel ini akan menjelaskan persoalan bagaimana peran kaidah al masyaqqoh tajlib attaisir dalam kaitannya dengan istilah "ISLAM AGAMA MUDAH"

KATA KUNCI :Al Masyaqqoh, Kemudahan, Kesulitan, islam mudah

PENDAHULUAN

Islam adaah agama Rohmatan lil'alamin yang berarti "agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam mengajarkan kasih sayang kepada umatnya. Hal tersebut terbukti bahwa agama ini terbukti tidak memberatkan umat manusia. Apa yang di ajarkan mengarah pada aspek-aspek yang sebenarnya relatif mudah. Allah sebagai kholiqul akwan sangat sayang kepada umatnya, maka sepatutnya bagi umat islam harus menyadari dan bangga atas anugrah tersebut. Hukum islam yang di di bawa oleh nabi Muhammad SAW merupakan ajaran yang sangat komplit dan moderat. pasalnya kalau kita telusuri lebih mendalam akan kita ketahui bahwa syariat ini akan lebih ringan di banding umat nabi terdahulu. umat bani isroil yakni kaum nabi musa Ketika seseorang melakukan sebuah dosa besar, maka taubatnya tidak akan di terima kecuali dengan cara di bunuh. Contoh lain dalam masalah Najis pun juga begitu. Andai seseorang terkena Najis, maka baju yang di kenakan orang tersebut harus di potong atau bahkan di buang jika terkena secara keseluruhan. kedua hal di atas tentunya jika di terapkan pada umat sekarang ini akan terasa berat sekali untuk di terima. kehadiran nabi Muhammad di satu sisi beliau menjadi nabi, beliau juga menjadi rohmat lil aalamin (rahmat bagi seluruh alam).

METODOLOGI 

Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif dan fokus pada relevansi antara konsep rukhsoh (keringanan) dengan kaidah al-masyaqqoh tajlib attaisir serta pengaplikasian nya pada konteks beribadah dan masalah yang tak akan bisa lepas dari kehidupan manusia pada umumnya.

Sumber data penelitian artikel ini diperoleh secara langsung melalui kitab turats yakni kitab kitab kuning yang di karang oleh para ulama salaf terdahulu. Karena penulis sangat mengharapkan bahwa dengan di gunakan nya sumber tersebut akan lebih detail serta lebih akurat dalam menjelaskan maksud dari penulis, sehingga pembaca bisa memahami dengan benar dan mudah. Selain itu juga menggunakan Metode analisis data sehingga mampu menjawab dan mengkorelasikan masalah masalah kontemporer dengan nash-nash nya dan melalui ijtihad ulama' para ulama salaf terdahulu. 

PEMBAHASAN

Dalam artikel ini kami akan membahas beberapa poin penting tentang argumen yang menguatkan bahwa agama ini memang benar-benar mudah, di samping itu akan kami cantumkan beberapa landasan penting yang menjadi tendensi dalil argumen tersebut. Di antara adalah dalil dari Al-Qur'an, Assunnah dan Kaidah fiqhiyyah. Di antara ketiga nya, kami akan fokus kepada dalil yang terakhir yakni kaidah fiqhiyyah. Serta secara spesifik dalil kaidah yang akan kami bahas tentunya memiliki kesinambungan dengan judul yang dibuat. Yaitu kaidah "Al masyaqqotu tajlib attaisir" yang bermakna kesulitan/kesusahan akan menarik kemudahan. Secara berurutan dalil kaidah mulai dari Al-Qur'an, Assunnah dan Ijtihad ulama adalah sebagai berikut : 

DALIL AL-QUR'AN 

Kata al-masyaqqah berasal dari kata syaqqa-yasyuqqu yang berarti sulit, susah, dan letih, syaqq juga berarti al-juhdu yang berarti usaha kerja keras. 

Dalil pertama, Sebagaimana dalam al-Qur'an surat al-Nahl ayat 7 :  

 

Artinya: Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Dalam ayat tersebut, bisa kita pahami bahwa Allah sangat sayang kepada makhluknya. Tak hanya umat Islam, bahkan kepada seluruh umat lainnya. Pada zaman dahulu ketika seseorang ingin membawa barang bawaan yang berat menuju suatu daerah, seperti ingin berdagang, berperang, ataupun bertransmigrasi. tentunya kalau mereka bawa secara manual dengan semisal dipikul, maka jelas hal itu akan memberatkan nya. Maka mereka menggunakan hewan yang mampu untuk membawa barang-barang tersebut Tentunya hal ini sangat membantu meringankan beban. Di samping itu juga mempersingkat waktu tentunya

Dalil kedua, ayat Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi: 

 

Artinya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.

Dalam ayat ini, menjelaskan bahwa manusia di ciptakan oleh Allah dalam keadaan dho'if (lemah). Kemampuan manusia sangat terbatas. Akal, kekuatan,dan fisik yang sangat lemah, maka seyogyanya bagi manusia untuk menerima rukhsoh yang Allah berikan kepadanya. Secara khusus ayat ini menjelaskan tentang puasa. Hukum puasa yang asal adalah wajib, namun bagi orang yang sakit atau sedang dalam keadaan musafir, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Dan di ganti di lain hari Ketika orang tersebut sudah dalam keadaan normal. 

Dalil terakhir adalah surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi :

 

Artinya ; Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang menginginkan wudhu, tetapi orang tersebut dalam keadaan sakit atau sedang dalam perjalanan maka orang tersebut boleh mengganti nya dengan tayamum.

DALIL AL-HADITS

Adapun dalil yang bersumber dari hadits rasulullah SAW yang berkaitan dengan pembahasan di atas adalah sebagai berikut : 

.

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya agama itu mudah, agama tidak memberatkan kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya, konsistenlah beramal dengan wajar, mendekatlah, bergembiralah, minta tolonglah di awal pagi, siang dan akhir malam."

 Hadits nabi di atas menjelaskan tentang bahwa agama islam itu mudah. Ajaran yang ada tidak akan pernah memberatkan kepada para pengikutnya, melainkan hanya memerintahkan apa yang mereka mampu lakukan saja. Kalau kita teliti lebih mendalam lagi akan kita temukan rahasia ucapan nabi dalam konteks hadits diatas . hubungan antara amal yang mudah dan konsisten itu sangatlah erat. Nyatanya jika seseorang beramal yang besar atau yang memberatkannya, maka tentunya orang tersebut tidak akan bisa istiqomah (terus menerus), karena dalam hati akan timbul yang Namanya trauma. Lain halnya jika yang dilakukan adalah hal yang menurutnya adalah sesuatu yang mudah menyenangkan baginya, pasti akan ada rasa nyaman Ketika orang tersebut ingin mnegulangi hal yang sama.  

Dalil hadits selanjutnya adalah : 

.

Dari Abu Umamah, ia berkata, "Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Sesungguhnya saya tidak diutus dengan membawa agama Yahudi dan Nasrani tetapi saya diutus dengan membawa agama yang dicenderungi dan murah"

 Agama yang di maksud nabi di atas adalah agama Islam. Yang mana islam sendiri di juluki sebagai agama yang banyak di cenderungi (di condongi) dan murah (lapang). Tak heran jika mayoritas penduduk bumi beragama islam. Tak lepas dari semua itu memang hal ini sudah di takdirkan oleh Allah SWT.   

.

Dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW tidak memilih antara dua perkara kecuali yang lebih mudah di antara keduanya selama tidak dosa, namun apabila perkara itu dosa maka beliau adalah orang yang lebih menjauhi ketimbang orang lain.

 Rosulullah sendiri sebagai uswatun hasanah bagi seluruh umat islam dan nabi terakhir lebih suka memilih suatu perkara yang mudah daripada yang sulit. Dengan catatan hal tersebut tidak sampai terjerumus menuju dosa. Karena rasulullah memiliki sifat Ma'shum (terjaga dari dosa). tentulah beliau sangat jauh dari perkara-perkara yang buruk.  

IJTIHAD ULAMA' 

Pada poin ini, kami akan menjelaskan tentang pokok-pokok masalah yang kami singgung di awal pembahasan tadi, yakni pembahasan khusus para ulama salafus sholih terkait kaidah di atas. Sebagai muslim yang sempurna kita harus tau apa saja suatu keringan/kemudahan yang Allah SWT berikan kepada umat nabi Muhammad SAW . yang mana hal itu tidak bisa kita pahami melalui tekstual al-quran dan al-hadits secara langsung, dengan hanya melihat dhohir dari keduanya, tetapi harus mengikuti ijtihad ulama yang ahli di bidangnya. Berikut beberapa penjelasan tentang kaidah :

SEBAB-SEBAB RUKHSAH

Ketahuilah,bahwa sebab munculnya keringanan dalam syariat ada tujuh.

Yaitu; 1) keterpaksaan, 2) lupa 3) ke tidaktahuan 4) kesulitan 5) bepergian 6) sakit 7) sifat kekurangan

ketujuh sebab ini yang dijelaskan oleh ulama.'

PENJELASAN

Sebab-sebab rukhsah ada tujuh,yaitu:

1.SAFAR (bepergian), menurut imam an-nawawi ada delapan rukhsah bagi musafir yang terpetakan menjadi empat:

a. Rukhsah yang hanya berlaku pada perjalanan jauh tanpa perbedaan diantara ulama .Yakni,1. Jamak sholat,2. Qashr shalat,3. Tidak puasa dan mengusap muza lebih dari sehari semalam.(3 malam)

b. Rukhsah yang tidak hanya berlaku perjalanan jauh tanpa perbedaan diantara ulama.Yakni,1. Meninggalkan shalat jumat dan 2. memakan bangkai 3. Meninggalkan jamaah 4. Shalat sunah dikendaraan

c. Rukhsah yang dikhilafkan ulama, yang menurut pendapat ashah hanya berlaku pada perjalanan jauh ,yaitu menjamak shalat.

d. Rukhsah yang dikhilafkan ulama,yaitu menurut pendapat ashah tidak hanya berlaku pada perjalanan jauh,yaitu shalat sunnah diatas kendaraan dan gugurnya shalat fardhu dengan thaharah tayammum.

2. SAKIT, Rukhsah yang disebabkan sakit banyak sekali, antara lain:

a. Tayammum ketika khawatir bila menggunakan air akan menambah parah sakitnya.

b. Duduk atau tidur dalam shalat fardhu.

c. Tidak berjamaah dan masih mendapat pahala jamaah.

d. Tidak puasa pada bulan Ramadhan.

e. Mengkosumsi barang Najis.

3. IKROH (keterpaksaan).menurut islam ar-rafi'i, orang yang dipaksa membunuh dengan ancaman akan dibunuh atau dengan sesuatu yang dapat menyebabkan terbunuh,tidak dapat dianggap paksaan. sedangkan terkait paksaan pada perbuatan selain pembunuhan ada beberapa pandangan ulama. ulama irak yang juga dibenarkan oleh imam ar-rafi'i menyatakan,bahwa orang bisa dianggap terpaksa melakukan perbuatan selain pembunuhan apabila diancam dengan pembunuhan,pemukulan,atau perampasan hartanya,dan bisa pula dengan hinaan dan celaan bagi orang yang memiliki pangkat kedudukan tinggi dimasyarakat.

Sedangkan menurut imam as-suyuthi,syarat orang dianggap terpaksa dan boleh melakukan perbuatan yang asalnya dilarang adalah bila memenuhi tujuh hal:

a. Pemaksaan mampu mewujudkan ancaman kepada orang yang dipaksa, karena memiliki kekuasaan atau kekuatan untuk mewujudkan ancaman.

b. Kelemahan orang yang dipaksa untuk menolak ancaman, baik dengan cara menghindar, melarikan diri atau melawan pemaksa.

c. Adanya dugaan dari orang yang dipaksa, bila tidak melakukan perbuatan yang dipaksakan,ancaman itu akan diwujudkan.

d. Ancaman merupakan perbuatan yang diharamkan bagi pemaksa.

e. Ancaman segera direalisasikan bila perbuatan yang dipaksakan tidak segera dilaksanakan.

f. Bentuk ancaman jelas.

g. Dengan melakukan perbuatan yang dipaksakan orang yang dipaksa(mukrah)bisa selamat dari ancaman.

Sedangkan beberapa hal yang boleh dilakukan oleh orang dalam kondisi terpaksa antara lain:

a.Mengucapkan kalimat yang bisa meyebabkan kekufuran, dengan syarat hatinya tetap beriman kepada Allah SWT. Meskipun dalam kondisi terpaksa orang boleh mengucapkan kalimat atau melakukan perbuatan yang menyebabkan kekufuran, namun lebih utamanya mencegahnya, bersabar menetapi agama, dan mengikuti jalan yang ditepuh ulama. sementara menurut pendapat lain kasus ini diperinci:bila orang yang dipaksa melakukan kekufuran tergolong orang yang memiliki keistimewaan dapat menegakkan syariat dan atau sangat dibutuhkan masyarakat, maka yang lebih utama dilakukanya adalah meluluskan paksaan agar selamat dan mampu meneruskan perjuangan.

b.Mengkosumsi minuman keras untuk menyelamatkan nyawa, seperti orang yang tersendak dan tidak menemukan air, ia dibolehkan mengkosumsi minuman keras ,dengan syarat bila tidak mengkosumsinya maka akan mati.

Kebolehan melakukan perbuatan yang asalnya dilarang syariat dalam kondisi terpaksa tidak berlaku secara mutlak. ada beberapa hal yang meskipun dalam kondisi terpaksa tetap tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah:

a.Zina. orang yang dipaksa berzina, yang andaikan menolak diancam akan dibunuh, ia tetap haram melakukannya. sebab mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan zina lebih besar dibandingkan dengan bersabar dan terbunuh. dalam hal ini, liwath (anal seks) disamakan dengan zina.

b.Membunuh. Orang yang dipaksa membunuh orang lain, dan bila menolaknya diancam akan dibunuhan, ia tetap tidak boleh membunuh.

4. NISYAN (lupa). Nisyan adalah ketidakmampuan menghadirkan sesuatu dalam hati ketika dibutuhkan. Dengan sebab lupa, dosa bisa dihindarkan. Seperti orang bersetubuh dengan istrinya dibulan Ramadhan, dengan lupa dalam keadaan berpuasa, maka ia tidak terkena denda dan puasanya tidak batal.

Terkait hukumnya, maka diperinci:

 a. bila terkait meninggalkan perintah, maka perintah tidak gugur, ia harus melaksanakannya dan pahalanya juga tidak didapatkan karena tidak melaksanakan perintah.

 b. bila terkait melakukan perbuatan yang dilarang, maka:

   1) bila tidak merusak hak orang lain maka ia tidak terkena tanggungan apapun.

   2) bila merusak hak orang lain maka wajib menggantinya.

   3) bila semestinya orang tersebut diberi hukuman, maka kelupaanya menjadi syubhah (alasan) untuk menggugurkan hukuman itu.

5. JAHL (ketidaktahuan) orang yang tidak mengetahui tentang hukum syariat, seperti berbicara saat shalat, maka shalatnya tidak dihukumi batal, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW yang artinya :"Dari umatku diangkat (dimaafkan) kesalahan, lupa dan perkara yang dipaksakan kepadanya.''(HR.al-Fadhl bin ja'far dan al-baihaqi. Hasan)

6. USR (kesulitan). maksudnya kesulitan menjauhi Najis, seperti kotoran burung dimasjid. Begitu pula debu jalanan yang umumnya tercampur dengan kotoran hewan. Kedua contoh ini mendapat dianggap rukhsah karena sulit dijauhi dan sudah mewabah di masyarakat.

7. NAQSHU (sifat kurang) .sifat kurang ini kebalikan dari sifat sempurna. Pada dasarnya semua manusia menyukai dan mengharap kesempurnaan, karena itu syariat memberikan rukhsah bagi orang yang memiliki kekurangan. Seperti tidak wajib shalat jumat bagi Wanita, budak, dan anak kecil.

KESIMPULAN & SARAN

Kaidah (kesulitan menarik kemudahan) memberikan kemudahan bagi umat islam yang mukallaf dalam menjalankan syariat Allah SWT dan menjauhi segala larangan. Dengan kaidah yang telah di jelaskan secara terperinci di atas tentunya akan memberi Solusi jalan kemudahan yang mencakup dari beberapa aspek kehidupan, seperti hal dalam melakukan ibadah yang ada hubungannya dengan Allah atau yang berhubungan dengan sesama manusia. Di samping itu implementasi terpenting kaidah ini adalah agar bisa lepas dari kesulitan, tentunya tidak lepas dari tata cara dan hukum yang berlaku agar tidak salah gunakan dalam penggunaanya. 

Selanjutnya, kami atas nama penulis memohon maaf atas kesalahan dalam penulisan artikel ini. Juga sadar artikel yang kami buat masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat kami butuhkan, sehingga ke depannya semoga bisa menambah wawasan, pengalaman dan keahlian dalam Menyusun tulisan kedepannya. Paling akhir kami doakan semoga siapa saja yang membaca artikel ini mendapat keberkahan dari para ulama' salaf, mendapat ilmu yang bermanfaat, di beri kepahaman oleh Allah SWT, serta bisa mengamalkan ilmu yang telah di pahami.    

DAFTAR PUSTAKA

M hamim HR Dan Ahmad Muntaha, 2016 Pengantar Kaidah Fiqih Syafi'iyyah al-Qowaid al-Fiqhiyyah Cet Lirboyo

Al-Qur'an Dan Terjemahan, Al-Qur'an Kementrian Agama RI Jakarta:Lajnah Pentashhihan Mushaf Al-Qur'an

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun