g. Dengan melakukan perbuatan yang dipaksakan orang yang dipaksa(mukrah)bisa selamat dari ancaman.
Sedangkan beberapa hal yang boleh dilakukan oleh orang dalam kondisi terpaksa antara lain:
a.Mengucapkan kalimat yang bisa meyebabkan kekufuran, dengan syarat hatinya tetap beriman kepada Allah SWT. Meskipun dalam kondisi terpaksa orang boleh mengucapkan kalimat atau melakukan perbuatan yang menyebabkan kekufuran, namun lebih utamanya mencegahnya, bersabar menetapi agama, dan mengikuti jalan yang ditepuh ulama. sementara menurut pendapat lain kasus ini diperinci:bila orang yang dipaksa melakukan kekufuran tergolong orang yang memiliki keistimewaan dapat menegakkan syariat dan atau sangat dibutuhkan masyarakat, maka yang lebih utama dilakukanya adalah meluluskan paksaan agar selamat dan mampu meneruskan perjuangan.
b.Mengkosumsi minuman keras untuk menyelamatkan nyawa, seperti orang yang tersendak dan tidak menemukan air, ia dibolehkan mengkosumsi minuman keras ,dengan syarat bila tidak mengkosumsinya maka akan mati.
Kebolehan melakukan perbuatan yang asalnya dilarang syariat dalam kondisi terpaksa tidak berlaku secara mutlak. ada beberapa hal yang meskipun dalam kondisi terpaksa tetap tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah:
a.Zina. orang yang dipaksa berzina, yang andaikan menolak diancam akan dibunuh, ia tetap haram melakukannya. sebab mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan zina lebih besar dibandingkan dengan bersabar dan terbunuh. dalam hal ini, liwath (anal seks) disamakan dengan zina.
b.Membunuh. Orang yang dipaksa membunuh orang lain, dan bila menolaknya diancam akan dibunuhan, ia tetap tidak boleh membunuh.
4. NISYAN (lupa). Nisyan adalah ketidakmampuan menghadirkan sesuatu dalam hati ketika dibutuhkan. Dengan sebab lupa, dosa bisa dihindarkan. Seperti orang bersetubuh dengan istrinya dibulan Ramadhan, dengan lupa dalam keadaan berpuasa, maka ia tidak terkena denda dan puasanya tidak batal.
Terkait hukumnya, maka diperinci:
 a. bila terkait meninggalkan perintah, maka perintah tidak gugur, ia harus melaksanakannya dan pahalanya juga tidak didapatkan karena tidak melaksanakan perintah.
 b. bila terkait melakukan perbuatan yang dilarang, maka: