1) bila tidak merusak hak orang lain maka ia tidak terkena tanggungan apapun.
  2) bila merusak hak orang lain maka wajib menggantinya.
  3) bila semestinya orang tersebut diberi hukuman, maka kelupaanya menjadi syubhah (alasan) untuk menggugurkan hukuman itu.
5. JAHL (ketidaktahuan) orang yang tidak mengetahui tentang hukum syariat, seperti berbicara saat shalat, maka shalatnya tidak dihukumi batal, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW yang artinya :"Dari umatku diangkat (dimaafkan) kesalahan, lupa dan perkara yang dipaksakan kepadanya.''(HR.al-Fadhl bin ja'far dan al-baihaqi. Hasan)
6. USR (kesulitan). maksudnya kesulitan menjauhi Najis, seperti kotoran burung dimasjid. Begitu pula debu jalanan yang umumnya tercampur dengan kotoran hewan. Kedua contoh ini mendapat dianggap rukhsah karena sulit dijauhi dan sudah mewabah di masyarakat.
7. NAQSHU (sifat kurang) .sifat kurang ini kebalikan dari sifat sempurna. Pada dasarnya semua manusia menyukai dan mengharap kesempurnaan, karena itu syariat memberikan rukhsah bagi orang yang memiliki kekurangan. Seperti tidak wajib shalat jumat bagi Wanita, budak, dan anak kecil.
KESIMPULAN & SARAN
Kaidah (kesulitan menarik kemudahan) memberikan kemudahan bagi umat islam yang mukallaf dalam menjalankan syariat Allah SWT dan menjauhi segala larangan. Dengan kaidah yang telah di jelaskan secara terperinci di atas tentunya akan memberi Solusi jalan kemudahan yang mencakup dari beberapa aspek kehidupan, seperti hal dalam melakukan ibadah yang ada hubungannya dengan Allah atau yang berhubungan dengan sesama manusia. Di samping itu implementasi terpenting kaidah ini adalah agar bisa lepas dari kesulitan, tentunya tidak lepas dari tata cara dan hukum yang berlaku agar tidak salah gunakan dalam penggunaanya.Â
Selanjutnya, kami atas nama penulis memohon maaf atas kesalahan dalam penulisan artikel ini. Juga sadar artikel yang kami buat masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat kami butuhkan, sehingga ke depannya semoga bisa menambah wawasan, pengalaman dan keahlian dalam Menyusun tulisan kedepannya. Paling akhir kami doakan semoga siapa saja yang membaca artikel ini mendapat keberkahan dari para ulama' salaf, mendapat ilmu yang bermanfaat, di beri kepahaman oleh Allah SWT, serta bisa mengamalkan ilmu yang telah di pahami.  Â
DAFTAR PUSTAKA
M hamim HR Dan Ahmad Muntaha, 2016 Pengantar Kaidah Fiqih Syafi'iyyah al-Qowaid al-Fiqhiyyah Cet Lirboyo