Mohon tunggu...
ayyubdzulqornain
ayyubdzulqornain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Konsep islam agama yang mudah serta penerapan nya dengan kaidah al-masyaqqoh tajlib attaisir

17 Desember 2024   21:48 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:19 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ketujuh sebab ini yang dijelaskan oleh ulama.'

PENJELASAN

Sebab-sebab rukhsah ada tujuh,yaitu:

1.SAFAR (bepergian), menurut imam an-nawawi ada delapan rukhsah bagi musafir yang terpetakan menjadi empat:

a. Rukhsah yang hanya berlaku pada perjalanan jauh tanpa perbedaan diantara ulama .Yakni,1. Jamak sholat,2. Qashr shalat,3. Tidak puasa dan mengusap muza lebih dari sehari semalam.(3 malam)

b. Rukhsah yang tidak hanya berlaku perjalanan jauh tanpa perbedaan diantara ulama.Yakni,1. Meninggalkan shalat jumat dan 2. memakan bangkai 3. Meninggalkan jamaah 4. Shalat sunah dikendaraan

c. Rukhsah yang dikhilafkan ulama, yang menurut pendapat ashah hanya berlaku pada perjalanan jauh ,yaitu menjamak shalat.

d. Rukhsah yang dikhilafkan ulama,yaitu menurut pendapat ashah tidak hanya berlaku pada perjalanan jauh,yaitu shalat sunnah diatas kendaraan dan gugurnya shalat fardhu dengan thaharah tayammum.

2. SAKIT, Rukhsah yang disebabkan sakit banyak sekali, antara lain:

a. Tayammum ketika khawatir bila menggunakan air akan menambah parah sakitnya.

b. Duduk atau tidur dalam shalat fardhu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun