c. Tidak berjamaah dan masih mendapat pahala jamaah.
d. Tidak puasa pada bulan Ramadhan.
e. Mengkosumsi barang Najis.
3. IKROH (keterpaksaan).menurut islam ar-rafi'i, orang yang dipaksa membunuh dengan ancaman akan dibunuh atau dengan sesuatu yang dapat menyebabkan terbunuh,tidak dapat dianggap paksaan. sedangkan terkait paksaan pada perbuatan selain pembunuhan ada beberapa pandangan ulama. ulama irak yang juga dibenarkan oleh imam ar-rafi'i menyatakan,bahwa orang bisa dianggap terpaksa melakukan perbuatan selain pembunuhan apabila diancam dengan pembunuhan,pemukulan,atau perampasan hartanya,dan bisa pula dengan hinaan dan celaan bagi orang yang memiliki pangkat kedudukan tinggi dimasyarakat.
Sedangkan menurut imam as-suyuthi,syarat orang dianggap terpaksa dan boleh melakukan perbuatan yang asalnya dilarang adalah bila memenuhi tujuh hal:
a. Pemaksaan mampu mewujudkan ancaman kepada orang yang dipaksa, karena memiliki kekuasaan atau kekuatan untuk mewujudkan ancaman.
b. Kelemahan orang yang dipaksa untuk menolak ancaman, baik dengan cara menghindar, melarikan diri atau melawan pemaksa.
c. Adanya dugaan dari orang yang dipaksa, bila tidak melakukan perbuatan yang dipaksakan,ancaman itu akan diwujudkan.
d. Ancaman merupakan perbuatan yang diharamkan bagi pemaksa.
e. Ancaman segera direalisasikan bila perbuatan yang dipaksakan tidak segera dilaksanakan.
f. Bentuk ancaman jelas.