Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Sosiologi Hukum "General Review"

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:55 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Husna Auliya

NIM   : 222111113

Kelas : HES 5C

Materi 1 : Pengertian Sosiologi Hukum

1. Pengertian Sosiologi dan Hukum

   - Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antar gejala sosial (seperti ekonomi, agama, moral, politik, dll.) dan dengan gejala non-sosial (seperti geografis, biologis).

   - Hukum adalah aturan yang disahkan untuk mengatur perilaku masyarakat, bersifat mengikat, memaksa, dan bertujuan menjaga keadilan serta ketertiban.

2. Definisi Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial (Soerjono Soekanto).

3. Objek Kajian Sosiologi Hukum : Objek material sosiologi (mencakup kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antar manusia) dan Objek formal sosiologi (fokus pada hubungan antar manusia sebagai makhluk sosial).

     Dalam konteks sosiologi hukum, objeknya adalah hubungan timbal balik antara hukum dan berbagai aspek sosial seperti interaksi, kelompok, budaya, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan perubahan sosial.

4. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum: Meneliti pola-pola perilaku hukum masyarakat, Mengkaji hubungan hukum dengan perubahan sosial dan budaya, Mengamati gejala sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum.

5. Hubungan Hukum dan Masyarakat : Hukum dapat memengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat juga memengaruhi perkembangan hukum.

Materi 2 : Hukum dan Masyarakat

1. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Perubahan sosial didefinisikan sebagai segala perubahan dalam lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat.

2. Karakteristik Hukum Islam : Bersifat universal dan realistis. Penetapan hukum didasarkan pada musyawarah sebagai pertimbangan. Sanksi hukum mencakup dunia dan akhirat.

3. Teori Perubahan Sosial: Max Weber (Hukum  merefleksikan solidaritas masyarakat), Emile Durkheim (Hukum berhubungan dengan kesadaran kolektif masyarakat), dan Arnold M. Rose (Perubahan hukum dipengaruhi oleh: Kemajuan teknologi. Interaksi atau konflik antarmasyarakat. Gerakan sosial).

4. Konsep Perubahan Sosial: Melibatkan tiga unsur utama: Perubahan pada struktur sosial. Perubahan pola interaksi sosial. Perubahan sistem nilai dan norma sosial.

Materi 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

1. Pendekatan Yuridis Empiris:

   - Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris dengan mempelajari implementasi hukum dalam kehidupan nyata.

   - Fokusnya adalah law in action, law in concreto, dan kajian non-doktrinal melalui studi lapangan.

   - Objek kajian mencakup: Efektivitas hukum, Kepatuhan terhadap hukum, Peran lembaga hukum dalam penegakan hukum, Dampak hukum terhadap masalah sosial, dan sebaliknya.

2. Pendekatan Yuridis Normatif:

   - Penelitian hukum yang menelaah norma, kaidah, aturan, dan dokumen hukum melalui studi kepustakaan.

   - Fokusnya adalah law in book, law in abstracto, dan doktrinal.

   - Objek kajian mencakup: Norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan. Dokumen resmi seperti kontrak, putusan pengadilan, dan keputusan pejabat.

3. Perbedaan Utama:

   - Yuridis Empiris: Memahami hukum melalui pengamatan langsung dan penerapannya di masyarakat.

   - Yuridis Normatif: Berbasis pada analisis teoretis dan studi dokumen hukum.

Materi 4 : Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)

1. Pengertian dan Karakteristik Positivisme Hukum: Aliran hukum positivisme menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.

2. Bentuk-Bentuk Positivisme Hukum: Positivisme Yuridis (Berfokus pada pembentukan sistem hukum yang rasional dan profesional) dan Positivisme Sosiologis (Menganggap hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan bersifat terbuka).

3. Kelebihan Positivisme Hukum: Menciptakan masyarakat yang teratur, Memberikan kepastian hukum, Menjamin keadilan secara hukum.

4. Kelemahan Positivisme Hukum: Sulit mencapai keadilan sosial, Sistem hukum yang tertutup dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara.

Materi 5 : Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

1. Pengertian Sociological Jurisprudence: Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya hukum positif.

2. Karakteristik Sociological Jurisprudence: Mengakui hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, Hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat, Hukum dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial dan cerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Materi 6 : Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law

1. Pengertian: adalah hukum yang ditemukan dalam masyarakat sebagai hasil dari budaya dan pergaulan hidup masyarakat.

2. Karakteristik:

   - Tidak tertulis, berbentuk adat, tradisi, norma agama, dan norma sosial lainnya.

   - Dibentuk dan ditentukan oleh masyarakat.

   - Sanksi tidak wajib ada, namun keberlakuannya bersifat sosiologis.

   - Bertujuan untuk mencapai keadilan melalui kesadaran masyarakat.

Mazhab Utilitarianisme

1. Pengertian: adalah aliran dalam filsafat hukum yang menjadikan asas kemanfaatan atau kebahagiaan sebagai tujuan utama hukum.

2. Pokok Pemikiran: Baik buruknya tindakan manusia diukur dari apakah tindakan tersebut mendatangkan kebahagiaan atau mengurangi penderitaan, dan Hukum harus memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, serta memenuhi tujuan sosial masyarakat.

Kedua mazhab ini memberikan pandangan alternatif terhadap hukum positif, dengan penekanan pada relevansi hukum terhadap nilai dan kebutuhan masyarakat.

Materi 7 : Pemikiran Emile Durkhem dan Ibnu Khaldun

Pemikiran Emile Durkhem.

1. Pendekatan Fungsionalisme : Durkheim mengembangkan pendekatan ilmiah untuk mempelajari fenomena sosial, memperkenalkan konsep "fakta sosial" yang independen dari individu.

2. Fakta Sosial : Menurut Durkheim, fakta sosial hanya dapat dijelaskan melalui fakta sosial lainnya, bukan melalui tindakan individu.

3. Pendidikan sebagai Alat Sosial : Durkheim melihat pendidikan sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan mendukung pembagian kerja

Pemikiran Ibnu Khaldun:

1. Teori Ashabiyah: Menekankan pentingnya solidaritas kelompok (*ashabiyah*) sebagai pendorong utama pembentukan dan keberlanjutan masyarakat serta negara.

2. Pembagian Tingkatan Masyarakat: Masyarakat primitif/wahsy (Hidup berpindah-pindah, belum mengenal peradaban), Masyarakat pedesaan (Hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan, kehidupan sederhana), Masyarakat kota (Berperadaban tinggi dengan mata pencaharian dari perdagangan dan perindustrian, mampu mencukupi kebutuhan sekunder dan mewah).

3. Teori Siklus Sejarah:

-Kebangkitan (al-ibda'): Periode pertumbuhan di berbagai bidang seperti ekonomi, politik, dan budaya.

-Kegemilangan (az-zaman at-tsaqif): Puncak kemajuan dan kejayaan.

-Kemerosotan (ad-daur): Penurunan dan krisis dalam berbagai bidang.

-Keruntuhan (al-haad): Kehancuran dan kekacauan sosial.

4. Tahapan Pendirian Negara: Pemusatan kekuasaan (Awal pembentukan otoritas), Menikmati kekuasaan (Kejayaan dan stabilitas), Ketundukan dan kemalasan (Mulai mengalami stagnasi), Foya-foya dan penghamburan kekayaan (Menjadi penyebab kehancuran).

Materi 8 : Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Max Weber

1. Rasionalisasi dan Sosiologi Agama: Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan.

2. Konsep Negara: Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah, konsep penting dalam ilmu politik modern.

H.L.A. Hart

1. Kritik terhadap Teori John Austin : Menolak pandangan bahwa hukum adalah semata-mata perintah penguasa yang didukung oleh ancaman hukuman.

2. Pemilahan Peraturan Primer dan Sekunder: Peraturan primer (Mengatur perilaku, misalnya hukum pidana), Peraturan sekunder (Mengatur prosedur dan pengakuan hukum).

Materi 9 : Efektivitas Hukum

1. Pengertian Efektivitas Hukum: adalah kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan atau situasi seperti yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum.

2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum: Faktor Kaidah Hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Kesadaran Masyarakat, Faktor Budaya : Kebiasaan, nilai, dan norma yang hidup dalam masyarakat yang mendukung penegakan hukum.

3. Syarat Efektivitas Hukum: Aturan hukum yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, Keluasaan dan jangkauan universal, Keberadaan sanksi sebagai penguat dan pemaksa

4. Kesadaran Hukum

- Kesadaran Hukum: Konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang kesesuaian antara ketertiban dan ketentraman.

- Kepatuhan Hukum: Tindakan masyarakat mematuhi hukum, sering kali karena rasa takut akan sanksi.

- Indikator kesadaran hukum: Pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku hukum.

Materi 10 : Law and Social Control

1. Pengertian  Hukum berperan sebagai alat untuk mengawasi dan mengatur perilaku masyarakat agar tercipta stabilitas sosial. Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Dapat bersifat preventif (pencegahan gangguan) atau represif (mengembalikan keserasian jika terjadi pelanggaran).

2. Tujuan Hukum: Untuk mencapai kedamaian melalui kepastian dan keadilan dalam masyarakat, Menegakkan supremasi hukum sebagai landasan tertib sosial.

3. Fungsi Hukum

-Sebagai Sarana Pengendalian Sosial (Social Control): Mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat, Membentuk kaidah baru untuk menggantikan kaidah lama yang tidak relevan, Mendorong kepatuhan terhadap hukum tanpa perlu kekerasan atau paksaan.

-Sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Social Engineering): Mengubah pola pikir masyarakat dengan memperkenalkan lembaga hukum modern, Menyesuaikan masyarakat dengan tuntutan modernisasi untuk meningkatkan taraf hidup.

Materi 11 : Socio-Legal Studies

1. Pengertian: Kajian sosio-legal adalah istilah umum untuk pendekatan sosial terhadap hukum yang menganggap hukum sebagai bagian dari fenomena sosial.

2. Hubungan Sosiologi Hukum Dengan Socio-Legal Studies: Keduanya saling melengkapi, hukum sosiologis fokus pada hukum sebagai fenomena sosial, sementara studi sosio-legal studies mengintegrasikan metode interdisipliner untuk memahami penerapan hukum dalam konteks sosial.

Materi 12 : Progresif law

1. Pengertian : Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang menekankan adaptasi dan perubahan sesuai perkembangan zaman serta nilai-nilai masyarakat.

2. Tujuan dan Prinsip Hukum Progresif: Mengutamakan keadilan dibandingkan ketaatan mutlak terhadap teks hukum, Mengubah hukum dari pendekatan tekstual ke penerapan yang lebih fungsional dan berorientasi pada kemanusiaan, Menjadikan hukum sebagai alat yang bermoral dan membawa kesejahteraan masyarakat.

3. Ciri-Ciri Hukum Progresif: berfokus pada manusia sebagai pusat sistem hukum, Tidak terpaku pada aturan formal tetapi menyesuaikan dengan konteks masyarakat,Mendorong evaluasi terus-menerus terhadap hukum untuk memperbaiki kekurangan.

4. Reformasi Hukum

   Reformasi hukum harus menyentuh tiga aspek utama, yaitu:

   -Struktur hukum: Memperbaiki kelembagaan dan mekanisme hukum.

   -Substansi hukum: Menjamin isi hukum yang adil dan relevan.

   -Budaya hukum: Meningkatkan profesionalisme penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat

Materi 13 : Legal Pluralisme

1. Pengertian : adalah keragaman hukum yang mengakui keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam suatu lingkungan sosial.

2. Perkembangan Legal Pluralisme : Berkembang melalui advokasi masyarakat adat untuk melindungi hak-hak tradisional mereka, seperti pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945.

3. Macam-Macam Hukum di Indonesia: Hukum Adat (Berbasis kebiasaan masyarakat, menjadi hukum tertua di Indonesia, dan diakui dalam konstitusi), Hukum Islam (Bersumber dari Al-Quran dan Hadis, dominan dalam aspek seperti perkawinan, kekeluargaan, dan warisan), Hukum Barat Civil Law dan Common Law (Warisan kolonial, digunakan dalam banyak aspek sistem hukum nasional).

Materi 14 : Pendekatan Sosiologi dalam studi hukum Islam

1. Pendekatan sosiologis menganalisis hubungan antara norma agama dan kenyataan sosial. Fokusnya adalah memahami bagaimana ajaran agama mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya

2. Pendekatan Sosiologi dalam Memahami Hukum Islam: Melibatkan tiga poin utama yaitu Hubungan Agama dan Masyarakat (Agama mempengaruhi norma sosial, sedangkan konteks sosial mempengaruhi interpretasi agama), Muamalah dan Ibadah (Hukum Islam yang mengatur interaksi sosial dan distribusi kesejahteraan, seperti zakat), dan Teori Sosiologis (Menggunakan teori fungsionalisme, interaksionalisme, dan konflik untuk memahami penerapan hukum Islam).

3. Faktor-Faktor Sosial: Dampak hukum Islam terhadap perilaku sosial, Pengaruh perubahan sosial pada pemahaman hukum, Interaksi antar individu dalam komunitas Muslim, Pengaruh ekonomi dan politik terhadap prioritas masyarakat.

4. Kontribusi Pendekatan Sosiologi: Pemahaman interaksi antara hukum dan masyarakat, Dorongan untuk reformasi hukum agar relevan dengan kondisi modern, Penyesuaian hukum Islam dengan realitas sosial yang dinamis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun