3. Macam-Macam Hukum di Indonesia: Hukum Adat (Berbasis kebiasaan masyarakat, menjadi hukum tertua di Indonesia, dan diakui dalam konstitusi), Hukum Islam (Bersumber dari Al-Quran dan Hadis, dominan dalam aspek seperti perkawinan, kekeluargaan, dan warisan), Hukum Barat Civil Law dan Common Law (Warisan kolonial, digunakan dalam banyak aspek sistem hukum nasional).
Materi 14 : Pendekatan Sosiologi dalam studi hukum Islam
1. Pendekatan sosiologis menganalisis hubungan antara norma agama dan kenyataan sosial. Fokusnya adalah memahami bagaimana ajaran agama mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya
2. Pendekatan Sosiologi dalam Memahami Hukum Islam: Melibatkan tiga poin utama yaitu Hubungan Agama dan Masyarakat (Agama mempengaruhi norma sosial, sedangkan konteks sosial mempengaruhi interpretasi agama), Muamalah dan Ibadah (Hukum Islam yang mengatur interaksi sosial dan distribusi kesejahteraan, seperti zakat), dan Teori Sosiologis (Menggunakan teori fungsionalisme, interaksionalisme, dan konflik untuk memahami penerapan hukum Islam).
3. Faktor-Faktor Sosial: Dampak hukum Islam terhadap perilaku sosial, Pengaruh perubahan sosial pada pemahaman hukum, Interaksi antar individu dalam komunitas Muslim, Pengaruh ekonomi dan politik terhadap prioritas masyarakat.
4. Kontribusi Pendekatan Sosiologi: Pemahaman interaksi antara hukum dan masyarakat, Dorongan untuk reformasi hukum agar relevan dengan kondisi modern, Penyesuaian hukum Islam dengan realitas sosial yang dinamis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI