4. Kelemahan Positivisme Hukum: Sulit mencapai keadilan sosial, Sistem hukum yang tertutup dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara.
Materi 5 : Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
1. Pengertian Sociological Jurisprudence: Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya hukum positif.
2. Karakteristik Sociological Jurisprudence: Mengakui hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, Hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat, Hukum dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial dan cerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Materi 6 : Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Living Law
1. Pengertian: adalah hukum yang ditemukan dalam masyarakat sebagai hasil dari budaya dan pergaulan hidup masyarakat.
2. Karakteristik:
  - Tidak tertulis, berbentuk adat, tradisi, norma agama, dan norma sosial lainnya.
  - Dibentuk dan ditentukan oleh masyarakat.
  - Sanksi tidak wajib ada, namun keberlakuannya bersifat sosiologis.