Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Sosiologi Hukum "General Review"

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:55 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Kelemahan Positivisme Hukum: Sulit mencapai keadilan sosial, Sistem hukum yang tertutup dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara.

Materi 5 : Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

1. Pengertian Sociological Jurisprudence: Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya hukum positif.

2. Karakteristik Sociological Jurisprudence: Mengakui hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, Hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat, Hukum dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial dan cerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Materi 6 : Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law

1. Pengertian: adalah hukum yang ditemukan dalam masyarakat sebagai hasil dari budaya dan pergaulan hidup masyarakat.

2. Karakteristik:

   - Tidak tertulis, berbentuk adat, tradisi, norma agama, dan norma sosial lainnya.

   - Dibentuk dan ditentukan oleh masyarakat.

   - Sanksi tidak wajib ada, namun keberlakuannya bersifat sosiologis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun